Mulai 1 Oktober 2026, Indonesia memasuki tahap baru dalam penerapan aturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Perubahan ini juga beriringan dengan persiapan pelaporan data aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, laporan atas tahun data 2025 dan sebelumnya, termasuk pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026, mulai mengikuti ketentuan dalam aturan baru tersebut.
Sebelumnya, laporan yang disampaikan hingga 30 September 2026 masih mengacu pada rezim PMK 70/2017 beserta perubahannya.
PMK 108 sendiri telah berlaku sejak 1 Januari 2026. Namun, 1 Oktober menjadi salah satu titik transisi penting dalam penerapan mekanisme pelaporan baru tersebut.
Di dalam aturan yang sama, pemerintah secara khusus memasukkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF atau PJAK Pelapor CARF ke dalam mekanisme penyampaian informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data Transaksi Kripto Ikut Masuk Pelaporan
Kewajiban pelaporan CARF untuk penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria hingga akhir 2026 akan kali pertama mencakup tahun data 2026. Laporan tersebut nantinya disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat 30 April setiap tahun.
Informasi yang dilaporkan tidak terbatas pada aktivitas jual dan beli aset kripto. Dalam panduan implementasi CARF yang diterbitkan DJP, transaksi relevan dapat mencakup pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, pembayaran retail tertentu, hingga transfer aset kripto.
Untuk transfer masuk, kategorinya bahkan dapat dibedakan berdasarkan sumber transaksi yang diketahui penyedia jasa, seperti airdrop, penghasilan staking, hasil penambangan aset kripto, pinjaman kripto, penjualan barang atau jasa, hingga penggunaan aset sebagai kolateral.
Pelaporan tersebut juga membawa unsur identifikasi pengguna. Data minimum dapat meliputi nama lengkap, alamat, nomor identitas wajib pajak, tempat dan tanggal lahir untuk orang pribadi, serta status pemberian pernyataan diri atau self-certification.
PJAK Pelapor CARF juga diwajibkan melakukan prosedur identifikasi terhadap pengguna aset kripto. Melalui pengumuman resmi mengenai kewajiban self-certification CARF, DJP menegaskan bahwa mekanisme ini menjadi bagian dari proses identifikasi rekening keuangan berdasarkan standar CARF.
Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar atau teridentifikasi hingga akhir 2025, proses identifikasi tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Infrastruktur CARF Mulai Disiapkan
Persiapan teknis pelaporan juga telah bergerak sepanjang tahun ini. DJP pada Agustus 2026 telah menyediakan CARF XML Schema for Domestic versi 1.0 serta Validator CARF XML. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari standardisasi dokumen elektronik yang nantinya digunakan dalam penyampaian laporan.
Meski demikian, masuknya 1 Oktober tidak berarti investor kripto secara individu langsung diwajibkan mengirim seluruh riwayat transaksinya kepada DJP pada tanggal tersebut.
Kewajiban penyampaian laporan CARF berada pada penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria sebagai PJAK Pelapor CARF, sementara data tahun 2026 menjadi periode awal yang masuk skema tersebut.
Besarnya aktivitas ekonomi kripto di Indonesia membuat perubahan ini semakin relevan. Dalam rilis resmi DJP pada 17 September 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto secara kumulatif telah mencapai Rp2,15 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Dari jumlah itu, penerimaan selama Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp268,95 miliar. Secara kumulatif, Rp1,27 triliun berasal dari PPh Pasal 22, sementara Rp881,82 miliar berasal dari PPN Dalam Negeri.
Dengan masuknya CARF ke dalam kerangka akses informasi keuangan Indonesia, tahun 2026 menjadi periode awal ketika data transaksi aset kripto mulai dipersiapkan dalam format pelaporan yang jauh lebih terstruktur untuk kepentingan perpajakan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


