Di tengah euforia pasar kripto yang kembali bergairah, muncul satu pertanyaan di komunitas lokal: kenapa Indonesia justru melambat? Angka transaksi memang masih besar, tetapi di balik itu ada kegelisahan yang tidak bisa diabaikan, yaitu soal pajak.
Ketika regulasi dimaksudkan untuk menata, sebagian pelaku pasar justru merasa ditekan. Dan perlahan, arah arus likuiditas pun mulai berubah.
Realita Pajak yang Menekan Trader Indonesia
Bayangkan seorang trader Indonesia dengan volume transaksi mencapai US$1 juta per hari di crypto exchange luar negeri, atau sekitar Rp16,9 miliar. Sekilas terlihat impresif, seperti level “whale” yang sering dibicarakan banyak orang.
Namun, di balik angka besar itu, ada satu komponen yang diam-diam menggerus keuntungan mereka, yaitu pajak. Hal ini sering kali luput dari perhitungan awal para pelaku pasar.
Dengan skema terbaru yang mengacu pada PMK 50 Tahun 2025, transaksi kripto di exchange luar negeri saat ini sudah dikenakan PPh Final sebesar 1 persen dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan.
Artinya, dari volume US$1 juta atau sekitar Rp16,9 miliar, pajak yang harus dibayar mencapai sekitar US$10.000 atau setara Rp169 juta per hari. Jika ditarik lebih jauh, angka ini menjadi Rp5,07 miliar per bulan dan tembus Rp60,84 miliar dalam setahun.
Masalahnya sederhana tapi krusial, untung atau rugi, pajak tetap jalan. Di titik ini, logika trading pun berubah, bukan lagi soal strategi, tetapi efisiensi biaya, dan ketika biaya terlalu tinggi, pasar biasanya punya satu respons alami, yaitu pindah.
Market Share Kripto Indonesia Terus Menyusut
Fenomena ini bukan sekadar asumsi. Data mulai menunjukkan arah yang sama. Dikutip dari laporan sebelumnya, CEO Indodax, William Sutanto, menyoroti adanya perlambatan signifikan di pasar kripto Indonesia.
“Berdasarkan data 2021–2025, market share Indonesia terhadap total volume perdagangan kripto global turun tajam, dari 0,04570 persen pada 2021 menjadi hanya 0,01965 persen pada 2025,” tulisnya.
Penurunan ini terjadi saat pasar global justru kembali tumbuh. Artinya, ketika kue semakin besar, porsi Indonesia malah mengecil. Ini bukan sekadar fluktuasi biasa, melainkan sinyal daya saing yang mulai tergerus.
Menariknya, penurunan minat ini mulai terasa sejak 2022, bertepatan dengan diberlakukannya pajak kripto melalui PMK 68/2022. Saat itu, pajak transaksi berada di kisaran 0,20 persen dan kini meningkat menjadi sekitar 0,21 persen.
Belum berhenti di situ, tambahan biaya dari bursa, kliring, dan settlement sejak 2024 membuat total biaya transaksi menyentuh sekitar 0,25 persen per transaksi. Dalam ekosistem yang sangat sensitif terhadap fee, angka tersebut bukan angka kecil.
Ketika Likuiditas Punya Pilihan
Di pasar kripto, likuiditas itu cair dan sangat rasional. Ia akan mengalir ke tempat yang paling efisien. Ketika biaya di satu wilayah meningkat, pelaku pasar tidak perlu waktu lama untuk mencari alternatif.
Jika dibandingkan, beberapa negara justru mengambil arah sebaliknya. Thailand, misalnya, menghapus pajak capital gain kripto hingga 2029 dan membebaskan PPN untuk transaksi di exchange berlisensi.
Sementara itu, Uni Emirat Arab tidak mengenakan pajak perdagangan kripto sama sekali, menjadikannya salah satu hub global yang semakin kompetitif.
CFX Pangkas Biaya, Mampukah Menahan Investor Kripto Kabur ke Bursa Asing?
Kontras ini memperjelas satu hal, kebijakan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal arah. Apakah ingin mempertahankan likuiditas di dalam negeri, atau tanpa sadar justru mendorongnya keluar.
Pertanyaannya kini semakin relevan, apakah Indonesia siap bersaing dalam lanskap kripto global, atau perlahan menerima posisi sebagai penonton di tengah pasar yang terus berkembang?
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



