Pajak terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang. Sejumlah pihak menilai itu sangat memberatkan pengguna, khususnya trader harian. Berikut contoh rincian perhitungannya di crypto exchange di Rekeningku.com.
Kelak, jika mekanisme pungutan pajak ini sudah dipadukan sempurna di masing-masing sistem crypto exchange, maka segala biaya pajak sudah termasuk dalam biaya perdagangan, alias biaya final.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 terdapat dua kategori pemungutan pajak atas perdagangan aset kripto di crypto exchange (pedagang fisik) di Indonesia, yakni perdagangan kripto “rupiah-kripto” dan Perdagangan “kripto-kripto” (swap/tukar).
Jenis dan besaran pajaknya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen per transaksi dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,1 persen per transaksi.
Selain itu dibedakan pula kalau perdagangan terjadi di layanan non-crypto exchange (misalnya lewat aplikasi jual-beli saham, valuta). Di jenis ini, maka nilai pajaknya adalah dua kali lipat, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,22 persen per transaksi dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,2 persen per transaksi.
Sebelumnya, Bos Rekeningku.com menyebutkan bahwa beban pajak itu akan sangat memberatkan nasabah crypto exchange di Indonesia dan berpotensi hijrahnya mereka ke crypto exchange di luar negeri yang tidak membebankan pajak per transaksi.
“Menurut kami, kebijakan pajak itu secara aturan undang undang perpajakan sudah tepat dan telah mengatur secara keseluruhan. Akan tetapi mungkin butuh pertimbangan besarannya mengingat beberapa beban biaya yang belum lagi hadir di antaranya biaya bursa, kliring dan bank depository. Ini akan sangat memberatkan pengguna dan berpotensi “hijrahnya” pengguna ke layanan kripto serupa yang ada di luar negeri,” kata Robby.
Contoh Perhitungan Pajak Aset Kripto
Contoh perhitungan berikut ini berdasarkan nilai perdagangan saat ini, ketika pajak itu belum berlaku, sekadar menggambarkan beban biaya yang harus dihadapi oleh pengguna/nasabah crypto exchange di Indonesia.
Perhitungan ini berdasarkan biaya perdagangan di crypto exchange Rekeningku.com. Penyedia layanan lainnya menerapkan biaya yang berbeda-beda. Robby, Direktur Rekeningku.com sudah memverifikasi data dan perhitungan berikut ini, dengan tambahan data baru, bahwa dengan besaran PPN baru adalah sebesar 11 persen.
Perdagangan Rupiah-Kripto
Contoh transaksi jual: Pada tanggal 13 April 2022, Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,7 BTC dengan harga satuan Rp500.000.000 per BTC di Rekeningku.com. Biaya transaksi jual di rekeningku.com adalah 0,1 persen per transaksi.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang Anda tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:
[biaya trading: 0,1% + PPh: 0,1%] x (jumlah kripto x harga satuan)
0,2% x (0,7 BTC x Rp500.000.000) = Rp700.000
Contoh transaksi beli: Pada tanggal 15 April 2022, Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,7 BTC dengan harga satuan Rp550.000.000 per BTC di Rekeningku.com. Biaya transaksi beli di Rekeningku.com adalah 0,11 persen per transaksi.
Atas transaksi itu, maka beban biaya yang Anda tanggung adalah berdasarkan formula sebagai berikut:
[biaya trading: 0,1% + (PPN: 1% x 11% = 0,11%)] x (jumlah kripto x harga satuan)
(0,1% + 0,11%) x (0,7 BTC x Rp550.000.000) = Rp808.500.
Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)
Ingatlah, bahwa konteks perdagangan aset kripto, crypto exchange adalah fasilitator antara Anda sebagai penjual dan pembeli. Jadi, dalam perhitungan yang disebutkan dalam peraturan itu mekanismenya adalah “serah dan terima”.
Contohnya seperti ini. Pada tanggal 15 April 2022, Anda menukar sebanyak 0,3 kripto A (Budi) dengan 30 kripto B (Andi). Pada tanggal itu nilai tukar kriptonya dalam rupiah adalah Rp500.000.000.
Besar biaya dan pengenaan pajak pada Budi:
- Atas penyerahan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Budi adalah:
[biaya trading: 0,1% + PPh: 0,1%] x ([jumlah kripto x harga satuan])
0,2% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp300.000
- Atas Penerimaan kripto B, Biaya dan Pajak yang dikenakan kepada Budi adalah:
[biaya trading: 0,1% + [PPN: 1% x 11%=0,11%]] x ([jumlah kripto x harga satuan])
[0,1% + 0,11%] x (30 x Rp5.000.000) = Rp315.000
Total biaya dan pajak penyerahan kripto A dan B adalah Rp615.000 untuk Budi.
Besar biaya dan pengenaan pajak pada Andi:
- Atas penerimaan kripto A, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Andi adalah:
[biaya trading: 0,1% + [PPN: 1% x 11%=0,11%]] x ([jumlah kripto x harga satuan])
[0,1% + 0,11%] x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp315.000
- Atas penyerahan kripto B, Biaya dan Pajak yang dikenakan kepada Andi adalah:
[biaya trading: 0,1%] + [PPh: 0,1%] x ([jumlah kripto x harga satuan])
0,2% x (30 x Rp5.000.000) = Rp300.000
Total biaya dan pajak penyerahan kripto A dan B adalah Rp615.000 untuk Andi.
Dapat disimpulkan, bahwa mekanisme pungutan pajak pada transaksi kripto-rupiah jauh lebih sederhana dibandingkan dengan kripto-kripto. Pada transaksi jenis ini, kedua belah pihak terbeban biaya masing-masing baik untuk PPh dan PPN. [ps]