Pajak Kripto RI Diusulkan Turun ke 0,1 Persen, Investor Bisa Hemat Segini!

Wacana penurunan pajak kripto di Indonesia kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya dorongan industri untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan aset kripto dari 0,21 persen menjadi 0,1 persen.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan laporan DDTCNews yang diterbitkan Jumat (16/10/2026), Adi menjelaskan bahwa pelaku industri menginginkan penyesuaian tarif agar beban perpajakan transaksi aset kripto menjadi lebih kompetitif.

“Saat ini industri sedang mendorong apakah tarif PPh bisa diturunkan dari 0,21 persen menjadi sebesar 0,1 persen,” ujar Adi.

Dorongan tersebut turut membuka pembahasan mengenai penyelarasan tarif pajak kripto dengan instrumen investasi lain, khususnya saham yang telah lebih dahulu menerapkan PPh final sebesar 0,1 persen atas transaksi penjualannya.

Meski demikian, penurunan tarif tersebut masih berupa usulan. Hingga Sabtu (17/10/2026), belum ada perubahan peraturan yang menetapkan tarif PPh final kripto sebesar 0,1 persen.

Pajak Kripto Bisa Lebih Ringan, Berapa Hematnya Investor?

Saat ini, pajak kripto Indonesia masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025), yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan resmi PMK 50/2025, penghasilan dari penjualan aset kripto melalui pedagang aset keuangan digital dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Sementara itu, transaksi melalui penyelenggara luar negeri yang bukan pedagang aset keuangan digital dalam negeri dikenai tarif PPh final sebesar 1 persen.

BACA JUGA:  PENGU Bisa Naik 430 Persen? Analis Bidik Sinyal Bullish Ini

Jika usulan tarif 0,1 persen akhirnya disetujui untuk transaksi dalam negeri, perhitungannya menunjukkan potensi penurunan beban PPh final sebesar 52,38 persen dibandingkan ketentuan saat ini.

Sebagai ilustrasi, investor yang menjual aset kripto senilai Rp10 juta saat ini menanggung PPh final sebesar Rp21.000. Dengan tarif usulan 0,1 persen, pajak tersebut akan menjadi Rp10.000, sehingga terdapat penghematan Rp11.000.

Pada transaksi penjualan senilai Rp100 juta, beban pajak berpotensi turun dari Rp210.000 menjadi Rp100.000. Artinya, investor dapat menghemat Rp110.000.

Adapun untuk penjualan aset kripto senilai Rp1 miliar, PPh final yang saat ini mencapai Rp2,1 juta akan berkurang menjadi Rp1 juta, atau lebih rendah Rp1,1 juta.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan usulan tarif, bukan penghematan yang sudah dapat dinikmati investor. Simulasi juga belum memperhitungkan biaya perdagangan dan pungutan lain yang mungkin berlaku.

Hal penting lainnya, PPh final kripto dihitung berdasarkan nilai transaksi penjualan, bukan keuntungan bersih investor. Dengan demikian, kewajiban pajak tetap dapat muncul meskipun aset dijual dalam kondisi rugi.

Sebelumnya, Blockchainmedia juga telah membahas kenaikan PPh kripto menjadi 0,21 persen ketika pemerintah memperbarui aturan perpajakan aset digital pada Juli 2025.

Menariknya, tarif PPh final sebesar 0,1 persen sebenarnya pernah berlaku untuk perdagangan kripto melalui penyelenggara yang memenuhi ketentuan sebelum Agustus 2025.

Namun, pada rezim sebelumnya, transaksi tersebut juga dikenai PPN dengan tarif efektif tertentu. Setelah PMK 50/2025 berlaku, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN karena aset tersebut dipersamakan dengan surat berharga.

Oleh karena itu, usulan terbaru tidak dapat dipandang sebagai pengembalian seluruh skema pajak lama. Perubahan yang sedang didorong secara khusus menyasar tarif PPh final atas transaksi penjualan.

BACA JUGA:  Tokenisasi SBN Buka Peluang Investasi Rp10 Ribu, Ini yang Disiapkan OJK

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp2,15 Triliun, Pemerintah Hadapi Perhitungan Baru

Di sisi lain, kemungkinan penurunan tarif pajak kripto turut menghadirkan pertimbangan bagi pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (17/10/2026), total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, penerimaan selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp268,95 miliar. Secara kumulatif sejak 2022, kontribusi PPh Pasal 22 mencapai Rp1,27 triliun, sedangkan PPN Dalam Negeri menyumbang sekitar Rp881,82 miliar.

Angka kumulatif itu mencakup penerimaan berdasarkan beberapa periode ketentuan perpajakan, sehingga tidak seluruhnya berasal dari tarif PPh final 0,21 persen yang berlaku saat ini.

Data terbaru yang dipublikasikan OJK melalui hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 juga memperlihatkan besarnya aktivitas pasar aset kripto Indonesia.

Jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23 persen dibandingkan Juli. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Agustus tercatat sebesar Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen secara bulanan.

Besarnya aktivitas tersebut menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan penyesuaian tarif. Sebab, pengurangan tarif dapat menurunkan beban pajak per transaksi, tetapi belum tentu meningkatkan penerimaan negara apabila tidak disertai pertumbuhan basis transaksi kena pajak.

Berdasarkan perhitungan sederhana, penurunan tarif dari 0,21 persen menjadi 0,1 persen mengharuskan basis transaksi kena pajak meningkat sekitar 110 persen agar penerimaan PPh final tetap setara, dengan asumsi faktor lainnya tidak berubah.

BACA JUGA:  XRP Bakal “Dipekerjakan,” Evernorth Siapkan Cadangan Aktif Jelang Nasdaq

Sebagai contoh, setiap Rp1 triliun nilai penjualan yang dikenai PPh final 0,21 persen menghasilkan penerimaan Rp2,1 miliar. Pada tarif 0,1 persen, nilai transaksi yang sama hanya menghasilkan Rp1 miliar.

Artinya, diperlukan nilai transaksi kena pajak sekitar Rp2,1 triliun pada tarif yang lebih rendah untuk menghasilkan PPh final Rp2,1 miliar.

Hitungan ini merupakan simulasi matematis, bukan proyeksi resmi pemerintah. Penerimaan aktual nantinya tetap bergantung pada aktivitas perdagangan, tingkat kepatuhan, dan cakupan transaksi yang dikenai pajak.

Dalam publikasi resmi DJP pada Jumat (16/10/2026), otoritas pajak menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan masukan akademisi dan masyarakat terkait perpajakan ekonomi digital, termasuk aset kripto.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dilaporkan membuka ruang pertimbangan terhadap penyesuaian tarif, dengan tetap memperhatikan potensi kehilangan penerimaan dan peluang memperluas kepatuhan wajib pajak.

Dengan demikian, pembahasan penurunan pajak kripto ke 0,1 persen masih berada pada tahap aspirasi dan pertimbangan kebijakan.

Bagi investor Indonesia, usulan tersebut menawarkan potensi penghematan PPh final lebih dari separuh. Namun, realisasinya tetap bergantung pada keputusan pemerintah dan perubahan regulasi perpajakan yang berlaku.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait