Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun hingga Februari 2026, Ini Rinciannya

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat di awal 2026, dengan pajak kripto yang hampir mencapai Rp2 triliun. Hal ini menegaskan peran penting kripto dalam ekosistem digital Indonesia.

Pajak Kripto Indonesia Nyaris Tembus Rp2 Triliun

Berdasarkan siaran pers DJP yang dirilis pada Selasa (31/03/2026), hingga 28 Februari 2026 pemerintah mencatat penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp1,96 triliun. Angka ini naik dari posisi Januari 2026 yang sekitar Rp1,93 triliun.

Jika dilihat dari tahun sebelumnya, tren kenaikan pajak kripto cukup konsisten. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp246,54 miliar, menurun menjadi Rp220,89 miliar pada 2023. Namun, sejak 2024, penerimaan meningkat, mencapai Rp620,38 miliar dan melonjak ke Rp796,73 miliar sepanjang 2025.

Pajak Kripto di Indonesia: Begini Tarif dan Cara Hitungnya!

IKLAN
Chat via WhatsApp

Memasuki 2026, kontribusi awal hingga Februari mencapai Rp84,7 miliar, menandakan aktivitas pasar kripto masih berjalan aktif. Struktur penerimaan terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar.

BACA JUGA:  Token Monad Diam-diam Melejit dan Trending, Ini Penyebabnya

Kenaikan ini menguatkan sinyal bahwa industri kripto tetap resilien, meski pasar global sempat mengalami tekanan. Aktivitas trading dan adopsi kripto yang terus berkembang menjadi pendorong utama stabilnya penerimaan pajak.

Kontribusi Ekonomi Digital Makin Signifikan

Secara keseluruhan, penerimaan dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp48,11 triliun hingga Februari 2026. Pajak crypto menjadi salah satu kontributor, meski berada di bawah PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mendominasi dengan Rp37,40 triliun.

Selain itu, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun, sementara pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,11 triliun. Kombinasi ini menunjukkan bahwa lanskap ekonomi digital Indonesia semakin luas dan beragam.

DJP sendiri telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Hingga Februari 2026, tidak terdapat perubahan jumlah maupun data pemungut dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Hari Ini 28 Maret 2026, Rp 1,125 Miliar per BTC

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 223 pelaku telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan nilai mencapai Rp37,401 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari ekonomi digital menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.

Regulasi dan Pengawasan Kripto Jadi Kunci Pertumbuhan

Seiring meningkatnya pendapatan negara dari pajak aset digital, pemerintah memperkuat regulasi melalui PMK-50/2025, di mana transaksi saat ini dikenai PPh final dan tidak dipungut melalui skema PPN.

Pajak Kripto Menggigit, Trader Crypto Indonesia Mulai Kabur?

Skema tarif pajak juga disesuaikan berdasarkan platform yang digunakan. Transaksi melalui platform dalam negeri mendapat tarif lebih rendah dibandingkan dengan platform luar negeri.

BACA JUGA:  Harga XRP Hari Ini 29 Maret 2026, Rp22.689 per Koin

Langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia sekaligus bertujuan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto lokal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ke depan, pemerintah akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital, dengan fokus pada optimalisasi teknologi dan regulasi agar ekonomi digital, termasuk kripto, terus menyumbang bagi penerimaan negara.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait