Pakistan Resmi Legalkan Kripto, Industri Aset Digital Kian Terbuka

Parlemen Pakistan resmi mengesahkan Virtual Assets Act 2026, sebuah undang-undang yang membuka jalan bagi legalisasi dan pengembangan industri kripto di negara tersebut.

Keputusan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan pemerintah terhadap aset digital, setelah sebelumnya aktivitas kripto di Pakistan selama bertahun-tahun berada dalam area abu-abu secara hukum.

Pakistan Bentuk Otoritas Baru untuk Awasi Industri Kripto

Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Majelis Nasional dan Senat Pakistan, kemudian disahkan menjadi hukum oleh Presiden Pakistan.

Dengan langkah ini, pemerintah Pakistan secara resmi mengakui keberadaan industri aset digital dan berupaya membangun sistem yang lebih jelas untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kripto di dalam negeri.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Undang-undang baru ini juga membentuk lembaga khusus bernama Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) yang bertugas mengawasi perkembangan industri aset digital.

BACA JUGA:  Tok! Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Hukum Halal-Haram Kripto

Otoritas tersebut akan menjadi institusi utama yang mengatur aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor kripto, termasuk platform perdagangan, penyedia layanan aset digital, serta berbagai entitas lain yang terlibat dalam ekosistem blockchain.

“RUU tersebut bertujuan untuk mengubah aktivitas yang selama bertahun-tahun sebagian besar tidak diatur menjadi ekosistem yang terstruktur, transparan, dan ramah investor,” ujar Ketua PVARA, Bilal Bin Saqib.

Langkah legalisasi ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi finansial global.

Dalam beberapa tahun terakhir, aset digital dan teknologi blockchain semakin mendapat perhatian dari berbagai negara yang berupaya mengembangkan sektor ekonomi digital sekaligus menarik investasi baru.

Lonjakan Pengguna Kripto Jadi Alasan Kebijakan Baru

Pakistan dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto yang cukup tinggi. Jumlah pengguna aset digital di negara tersebut telah mencapai sekitar 40 juta orang, menjadikannya salah satu pasar kripto terbesar di dunia.

BACA JUGA:  CFX Pangkas Biaya, Mampukah Menahan Investor Kripto Kabur ke Bursa Asing?

Besarnya jumlah pengguna tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pemerintah Pakistan untuk mulai membangun kerangka hukum yang lebih jelas bagi industri kripto. Tanpa regulasi yang jelas, aktivitas perdagangan dan investasi aset digital selama ini berlangsung dengan pengawasan yang terbatas.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelaku industri maupun investor. Kerangka hukum yang lebih jelas juga dinilai dapat membantu meningkatkan kepercayaan pasar serta mendorong pertumbuhan perusahaan berbasis teknologi blockchain di Pakistan.

Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi perusahaan teknologi finansial untuk memperluas layanan mereka di negara tersebut. Sejumlah pelaku industri menilai langkah Pakistan ini dapat mempercepat integrasi aset digital ke dalam sistem ekonomi yang lebih luas.

Pengesahan Virtual Assets Act juga mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah Pakistan terhadap kripto.

BACA JUGA:  Jeffrey Epstein: Analogi Kripto Mirip Ciuman Rahasia di Pesta Topeng

Pada beberapa tahun sebelumnya, otoritas keuangan di negara tersebut sempat mengambil sikap yang lebih ketat terhadap penggunaan aset digital, termasuk membatasi aktivitas tertentu yang berkaitan dengan perdagangan kripto.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait