Panas! Usai Timothy Ronald, Skyholic Kini Incar Doni Salmanan

Kabar panas kembali mengguncang media sosial Indonesia. Setelah vokal mengawal dugaan kasus Akademi Crypto milik Timothy Ronald, Skyholic kini kembali membuat gebrakan. Kali ini, sorotannya mengarah ke nama lama yang sempat menghebohkan publik: Doni Salmanan.

Skyholic Kirim Peringatan Tegas ke Doni Salmanan

Gelombang perhatian terhadap Skyholic belum juga mereda sejak ia vokal menyoroti kasus dugaan penipuan yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada. Sorotannya yang konsisten membuat isu ini terus bertahan di ruang publik.

Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum menemukan titik terang. Kondisi ini pun meninggalkan tanda tanya besar, sekaligus menjaga perhatian publik tetap terfokus.

Namun, alih-alih mereda, Skyholic justru memperluas fokusnya. Dalam unggahan Instagram Story pada Jumat (10/04/2026), ia melontarkan pernyataan yang terdengar seperti peringatan terbuka kepada Doni Salmanan.

IKLAN
Chat via WhatsApp
BACA JUGA:  Kalimasada Disorot Soal Komitmen Tanggung Jawab kepada Member AC

“Gak ada yang namanya cancel culture di Indonesia ini. Keluar jeruji langsung viral lagi, lu gua pantau ya dek Doni, kalau sampai lo ada niat mau tipu lagi gue sikat,” tulisnya.

Instagram Story Skyholic Terkait Doni Salmanan
Instagram Story Skyholic Terkait Doni Salmanan

Nada yang disampaikan terasa tajam sekaligus tegas, seolah menegaskan bahwa pengawasan terhadap figur kontroversial di dunia investasi dan juga kripto masih terus berjalan.

Pernyataan ini juga mencerminkan bagaimana ruang publik kini berperan lebih aktif, bukan sekadar tempat diskusi, tetapi juga menjadi bentuk kontrol sosial yang nyata.

Doni Salmanan Bebas Bersyarat

Di sisi lain, kemunculan nama Doni Salmanan bukan tanpa alasan. Terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang terkait platform binary option Quotex itu resmi keluar dari penjara melalui skema bebas bersyarat pada Senin (06/04/2026).

Doni, yang memiliki nama lengkap Doni Muhammad Taufik, baru menjalani sekitar empat tahun dari total vonis delapan tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:  Resmi Diluncurkan, ICEx Siap Guncang Industri Kripto Indonesia

Dikutip dari laporan CNN, Kamis (09/04/2026), Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melaporkan diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” ujarnya.

6 Poin Utama yang Menjadi Sorotan di Kasus Timothy Ronald

Selain itu, Doni juga telah memenuhi kewajiban hukum lainnya, termasuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Selama menjalani hukuman, ia dinilai berkelakuan baik dan memperoleh remisi lebih dari satu tahun.

Meski secara hukum Doni telah mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat, respons publik menunjukkan bahwa “hukuman sosial” belum usai. Pernyataan Skyholic menjadi salah satu indikator bahwa kepercayaan publik belum sepenuhnya pulih.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait