Pasal Apa yang Disorot dalam Kasus Timothy Ronald–Kalimasada?

Kasus dugaan penipuan investasi kripto terkait kelas Akademi Crypto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada terus bergulir dan memicu perdebatan. Di tengah derasnya opini publik, sorotan kini mengarah pada pasal apa saja yang dipersoalkan dan bagaimana konstruksi hukumnya dibangun.

Awal Mula Laporan Dugaan Penipuan Timothy Ronald

Perkara ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti ajakan investasi kripto yang dipromosikan Timothy Ronald dan Kalimasada. Salah satu korban, Younger, menyebut kerugiannya mencapai Rp3 miliar.

Menurut ringkasan yang dipublikasikan SurabayaLawFirm pada Kamis (05/02/2026), modus yang diduga digunakan adalah teknik flexing di media sosial. Gaya hidup mewah ditampilkan untuk membangun citra sebagai ahli keuangan dan kripto, sehingga menarik minat investor.

Korban kemudian diarahkan ke komunitas atau platform tertentu dengan janji keuntungan tinggi dari investasi altcoin. Persoalan muncul ketika token dan platform yang direkomendasikan ternyata belum atau tidak diakui secara resmi oleh otoritas terkait.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Terungkap! Begini Cerita Korban Terkait Dugaan Penipuan Timothy Ronald

Dalam praktiknya, dana yang telah disetor korban tidak dapat ditarik kembali. Kerugian inilah yang kemudian mendorong laporan resmi ke kepolisian, dan kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Kapan Timothy Ronald Diperiksa Polisi? Ini Perkembangannya

Pasal yang Digugat: KUHP, UU ITE, hingga TPPU

Dari sisi pidana, terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar laporan. Pertama adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal ini menitikberatkan pada unsur tipu muslihat, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan harta.

“Teknik flexing dapat dikategorikan sebagai upaya membangun “Martabat Palsu” atau “Tipu Muslihat”. Jika terlapor menampilkan gaya hidup mewah untuk meyakinkan korban bahwa dia profesional dan ahli investasi. Padahal kenyataannya bukan, dan nasehat-nasehatnya diberikan secara tidak bertanggung jawab maka unsur “Rangkaian Kebohongan” telah terpenuhi,” jelas Tim Hukum SurabayaLawFirm.

Selain KUHP, UU ITE juga menjadi sorotan. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Sanksinya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tak berhenti di situ, mereka juga menyinggung penerapan UU TPPU. Jika aliran dana hasil dugaan penipuan dialihkan, dibelanjakan, atau diubah bentuknya untuk menyamarkan asal-usul, maka pasal pencucian uang dapat dikenakan sebagai dakwaan berlapis.

BACA JUGA:  Rupiah di Tokocrypto Sentuh Rp20.000 per USDT, Ada Apa?

“Jika dana dugaan penipuan tersebut dipindahkan ke rekening lain, dibelikan aset (mobil mewah, rumah), atau diubah bentuknya untuk menyamarkan asal-usul uang korban. Maka aparat penegak hukum wajib melapisi dakwaan dengan Pasal TPPU. Ini krusial agar aset korban dapat dikembalikan. Hal ini bisa dilakukan untuk pemulihan aset korban,” tambahnya.

Batas antara Edukasi dan Penipuan Kripto

Meski demikian, tidak semua pihak memandang konstruksi pidana ini seragam. Dikutip dari laporan sebelumnya, pengacara Ranto Sibarani menegaskan bahwa tidak setiap kerugian investasi masuk pidana. Menurutnya, kunci perkara terletak pada pembuktian niat jahat sejak awal.

“Iklan tetaplah iklan, iklan adalah bagian dari bisnis dan dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya. Ia menilai janji keuntungan baru menjadi persoalan hukum jika sejak awal disampaikan secara sadar dan tidak realistis.

Pandangan ini berhadapan langsung dengan SurabayaLawFirm yang menilai rekomendasi bursa dan token tidak berizin, ditambah klaim profit tinggi, dapat memperkuat dugaan adanya mens rea. Apalagi jika ajakan tersebut dilakukan secara masif melalui media sosial.

Membedah Pasal di Kasus Timothy Ronald-Kalimasada

Di titik inilah garis antara edukasi, promosi, dan dugaan pidana menjadi krusial. Penegak hukum dituntut cermat membedakan risiko bisnis yang sah dengan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

BACA JUGA:  Nyaris Jadi Bencana, AI Bongkar Celah Kritis di XRP Ledger

Arah Perkara dan Implikasi bagi Korban Timothy-Kalimasada

Menurut SurabayaLawFirm, kesimpulan sementara dari analisis yuridis menunjukkan indikasi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 28 UU ITE terkait informasi menyesatkan. 

Bagi korban, langkah hukum tidak hanya terbatas pada laporan pidana. Jalur gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum juga terbuka, termasuk permintaan audit aliran dana melalui PPATK guna kepentingan pelacakan dan pemulihan aset.

Publik kini menanti arah penyelidikan selanjutnya. Kasus Timothy Ronald–Kalimasada tidak semata menjadi perkara individu, melainkan turut mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di tengah maraknya investasi kripto di Indonesia.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia