Pasar Kripto RI Terancam? DPR Soroti Investor yang Lari ke Bursa Luar

Lonjakan jumlah investor kripto di Indonesia kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, adopsi terus meningkat pesat. Namun, di sisi lain, ada sinyal yang mulai mengkhawatirkan, yakni potensi aliran dana yang justru mengarah ke luar negeri.

Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK. Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Al Jufri, secara tegas mengingatkan bahwa pertumbuhan pengguna yang tidak diiringi peningkatan transaksi domestik bisa menjadi tanda bahaya.

Investor Kripto Naik Tapi Transaksi Turun 

Dikutip dari laporan Humas Fraksi PKS yang dipublikasikan pada Rabu (01/04/2026), Habib Idrus menyoroti ketimpangan yang terjadi di pasar kripto nasional. Hingga akhir 2025, jumlah investor mencapai 19 juta orang, mencerminkan tingginya minat terhadap aset digital.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, nilai transaksi justru mengalami penurunan yang cukup besar. Dari sekitar Rp650 triliun pada 2024, turun menjadi Rp482 triliun pada 2025.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Kondisi ini dinilai tidak lazim dan perlu dicermati lebih dalam karena berpotensi menjadi sinyal adanya perubahan pola aktivitas investor kripto di dalam negeri.

BACA JUGA:  Kripto Bisa Jadi Senjata Baru Politik Uang di Pemilu 2029?

“Kalau investornya naik tajam tetapi nilai transaksi di dalam negeri menurun, ini bisa menjadi indikasi bahwa dana masyarakat berpotensi mengalir ke luar negeri,” ujar Habib Idrus.

CEO Indodax: Ada Perlambatan di Pasar Kripto Indonesia

Ia menilai fenomena ini bisa mencerminkan perubahan perilaku investor. Alih-alih bertransaksi di dalam negeri, sebagian pengguna diduga mulai beralih ke bursa luar negeri yang dianggap lebih kompetitif.

Jika tren ini berlanjut, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar pengguna tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal dari industri kripto yang saat ini tengah berkembang.

“Jangan sampai kita hanya menjadi kolam penampung pengguna, sementara nilai ekonominya justru dinikmati oleh negara lain,” tegasnya.

Tekanan Regulasi dan Biaya Picu Perpindahan

Kekhawatiran DPR ini sejalan dengan berbagai sinyal dari pelaku industri dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu faktor yang sering disorot adalah beban biaya dan regulasi yang dinilai kurang kompetitif dibandingkan dengan platform luar negeri.

CEO Indodax, William Sutanto, sebelumnya mengungkap bahwa pajak kripto sebesar 0,21 persen per transaksi menjadi tekanan tersendiri bagi bursa lokal. Dalam praktiknya, biaya ini bahkan bisa mendekati pendapatan platform itu sendiri.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Hari Ini Menguat 1 Persen, Sentuh Level Rp1,14 Miliar

Di sisi lain, banyak crypto exchange global yang tidak dikenakan beban serupa, sehingga menawarkan biaya transaksi lebih rendah. Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang mendorong investor mencari alternatif yang lebih efisien.

Pajak Kripto Menggigit, Trader Crypto Indonesia Mulai Kabur?

Fenomena ini juga tercermin dari data market share Indonesia di pasar global yang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Saat pasar global tumbuh, porsi Indonesia justru mengecil, menandakan adanya potensi pergeseran likuiditas ke luar negeri.

DPR Minta Pengawasan Diperkuat dan Industri Kripto Dijaga

Melihat kondisi ini, Habib Idrus mendorong OJK untuk memperkuat langkah mitigasi risiko. Salah satu yang disoroti adalah pentingnya instrumen untuk mendeteksi aliran dana masyarakat ke bursa luar negeri.

Selain itu, perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama. Mayoritas investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan ritel yang rentan terhadap fluktuasi, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat dan kebijakan yang adaptif.

Di tengah pembahasan revisi regulasi seperti UU P2SK, keseimbangan antara perlindungan dan daya saing industri menjadi kunci. Kebijakan yang terlalu ketat berpotensi mendorong investor keluar, sementara regulasi yang tepat bisa menjaga likuiditas berada di dalam negeri.

BACA JUGA:  Pasar Prediksi Terancam RUU Baru Imbas Konflik Iran-AS

Habib Idrus juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja OJK agar tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada dampak nyata terhadap industri dan perlindungan masyarakat.

“Kepercayaan adalah kunci. Ketika pengawasan kuat dan perlindungan konsumen terjamin, maka sektor keuangan kita akan semakin dipercaya, baik oleh masyarakat maupun dunia internasional,” tutupnya.

Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK

Di tengah perkembangan pasar kripto global yang semakin kompetitif, arah kebijakan akan sangat menentukan. Apakah Indonesia mampu mempertahankan likuiditas dan daya saing, atau justru perlahan melihat pasar domestiknya bergerak ke luar negeri?

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait