Ambisi Pakistan membangun ekosistem kripto kini diuji. Saat pemerintah berupaya memperkuat regulasi, fatwa terbaru dari ulama memunculkan perdebatan yang bisa memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap aset digital.
Fatwa Baru Soroti Pembayaran Menggunakan Kripto
Pakistan kembali menjadi sorotan setelah ulama terkemuka Mufti Taqi Usmani menyatakan bahwa pembelian barang menggunakan kripto tidak diperbolehkan menurut interpretasi hukum Islam yang digunakan dalam fatwa tersebut.
Dikutip dari laporan Dawn pada Jumat (10/07/2026), fatwa yang diterbitkan Darul Ifta Jamia Darul Uloom Karachi dan ditandatangani enam ulama itu berawal dari pertanyaan mengenai hukum membeli buku menggunakan kripto.
Fatwa tersebut kemudian memaparkan alasan utama yang menjadi dasar penetapan hukum atas transaksi menggunakan aset kripto dalam perspektif syariah.
“Menurut penelitian dan pendapat ahli, kripto tidak dianggap maal dalam syariah. Sebaliknya, kripto hanya merupakan pencatatan angka-angka fiktif dalam sebuah akun, baik dalam bentuk USDT maupun token kripto lainnya,” bunyi fatwa tersebut.
Fatwa itu juga menyebut pembeli tidak dianggap memiliki buku yang diperoleh melalui transaksi tersebut. Karena itu, buku tersebut wajib dikembalikan kepada penjual serta tidak diperbolehkan digunakan maupun dijual kepada pihak lain.
Regulator Pakistan Pilih Dialog Soal Fatwa Kripto
Di tengah munculnya fatwa tersebut, Ketua PVARA, Bilal bin Saqib, justru memilih pendekatan yang lebih moderat. Alih-alih membantah fatwa kripto dari para ulama, ia mengajak seluruh pihak melanjutkan dialog.
Menurut Saqib, pembahasannya bersama Mufti Taqi Usmani tidak hanya menyentuh kripto. Diskusi juga mencakup blockchain, stablecoin, tokenisasi RWA, hingga pentingnya melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi finansial.
Ia menilai setiap kategori aset digital memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak seharusnya dipandang sebagai satu kelompok yang sama. Karena itu, kajian teknis perlu berjalan beriringan dengan kajian syariah.
“Saya menyampaikan bahwa blockchain, aset digital, stablecoin, dan RWA mencakup spektrum teknologi serta penggunaan yang luas. Karena itu, masing-masing memerlukan kajian teknis dan kajian syariah mendalam, bukan dipandang melalui satu sudut pandang,” ujar Saqib di X, Sabtu (11/07/2026).
Perdebatan ini menjadi tantangan bagi ambisi Pakistan membangun industri kripto. Dengan sekitar 96 persen penduduknya beragama Islam, pandangan ulama berpotensi memengaruhi tingkat penerimaan masyarakat terhadap aset digital.
Indonesia Punya Pendekatan Berbeda terhadap Kripto
Jika dibandingkan dengan Pakistan, diskursus mengenai kripto di Indonesia berkembang dengan pendekatan yang lebih beragam. Sejumlah organisasi Islam memiliki pandangan berbeda sesuai metodologi kajian masing-masing.
Pada 2021, Ijtima Ulama MUI menyatakan penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Namun, aset yang memenuhi syarat tertentu sebagai komoditas dengan underlying dan manfaat yang jelas dapat diperdagangkan.
Sementara itu, Muhammadiyah melalui fatwa yang dirilis pada 2026 mengambil pendekatan berbeda. Organisasi tersebut mengakui kripto sebagai māl mutaqawwam atau harta yang sah dalam fikih, sehingga hukum dasarnya mubah, tetapi bersyarat.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa aset kripto tanpa utilitas nyata, termasuk sebagian meme coin, maupun penggunaan untuk aktivitas yang bertentangan dengan prinsip syariah, dapat berubah status hukumnya menjadi haram.
Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa kajian syariah terhadap kripto masih terus berkembang di berbagai negara. Pembahasannya tidak hanya mencakup Bitcoin dan USDT, tetapi juga blockchain, stablecoin, hingga tokenisasi aset.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


