Rencana Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang akan menerbitkan peraturan teknis perdagangan aset kripto sebagai komoditi akan menjadi sentimen positif bagi perdagangan kripto di Indonesia. Pada Oktober lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018 yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi. Namun, masih dibutuhkan peraturan yang lebih teknis yang mengatur soal tata cara perdagangan.
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo mengatakan, saat ini penggunaan mata uang kripto di Indonesia masih abu-abu lantaran ketiadaan regulasi membuat nilai tukar fluktuatif dengan sangat cepat.
Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong peningkatan jumlah pengguna Bitcoin dan kripto lainnya adalah dengan mengesahkan peraturan untuk aturan main mata uang uang kripto sebagai jaminan hukum para pelaku mata uang kripto.
“Regulasi dari pemerintah bisa menjadi stimulus yang optimal untuk menghidupkan kembali pasar Bitcoin,” kata Galang dalam keterangan resmi, awal Januari ini.
Bappepti saat ini memang tengah menggodok peraturan teknis perdagangan kripto ini. Namun, Bappebti belum memastikan kapan persisnya peraturan tersebut akan meluncur, meski ditargetkan tahun ini.
Galang mengatakan sejak pertengahan tahun 2018 lalu, sudah ada kabar bahwa Bappepti telah mengesahkan cryptocurrency sebagai komoditi untuk diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka.
“Kini tinggal kita menunggu pembahasan lebih lanjut antara Bappepti dan para penyelenggara atau penyedia cryptocurrency,” kata Galang.
Ia meyakini pembahasan legalitas mata uang kripto bisa rampung pada tahun 2019, dengan begitu Bitcoin bisa semakin bergeliat.
“Nilai tukar memang menjadi pertimbangan bagi para pemainnya, tetapi stimulus berupa aturan main yang jelas lebih menjadi faktor utama yang bisa membuat Bitcoin kembali ramai,” ujar Galang. [jul]