Pemerintah Indonesia menyatakan sangat mendukung perkembangan teknologi blockchain di Indonesia. Tidak hanya mendukung, pemerintah bahkan mengadopsi blockchain untuk sejumlah proyek, termasuk proyek Satu Data yang kini sedang dikerjakan oleh pemerintah. Pemerintah juga mengadopsi blockchain untuk pajak online dan sertifikasi tanah.
Riki Arif Gunawan, Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemerintah hanya melarang kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran. Sedangkan teknologi blockchain, pemerintah sangat mendukungnya.
“Pemerintah sangat mendukung penggunaan teknologi blockchain. Tetapi Bitcoin yang digunakan sebagai alat pembayaran, itu tidak boleh, karena undang-undang tidak membolehkan alat pembayaran yang lain selain rupiah,” ujarnya dalam seminar tentang blockchain yang digelar BUMN Peruri di Jakarta, Kamis (20/9).
Arif mengatakan pemerintah dalam hal ini Kominfo tidak akan melarang terlalu ketat banyak soal blockchain sebagai teknologi.
“Kami juga sangat mendorong hadirnya perusahaan rintisan (startup) baru di Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain, karena bisa memberikan solusi dari sejumlah permasalahan teknologi informasi saat ini,” ujarnya.
Arif mengakui, saat ini teknologi blockchain memang belum matang. Tetapi ia yakin dalam 5-10 tahun mendatang, teknologi blockchain akan membawa kemajuan berarti. Arif mengatakan pemerintah sudah mulai mencoba menerapkan teknologi blockchain untuk pembayaran pajak online. Dalam ekosistem ini, pihak-pihak yang ada di dalamnya adalah Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan dan bank.
“Jadi, orang bisa membayar pajak menggunakan aplikasi, kemudian Ditjen Pajak mengeluarkan nomor pajaknya. Ketika warga membayar pajaknya di bank, datanya langsung dikirim ke Ditjen Perbendaharaan. Kemudian, bisa diketahui nomor pajaknya. Nah, dengan menggunakan teknologi blockchain, mampu mencegah adanya penyimpangan dalam pembayaran pajak. Kita tahu sendiri saat ini, banyak pengusaha yang membayar pajak tetapi ternyata dititipkan melalui orang lain, tetapi ternyata dananya tidak disetorkan. Tetapi dengan teknologi blockchain kita bisa yakin uang pajak itu disetorkan karena ada informasi dari bank bahwa dia sudah membayar. Dan karena teknologi blockchain menggunakan sistem peer-to-peer, maka data itu tidak dapat diretas,” ujarnya.
Selain pajak online, Kominfo juga sedang mengembangkan penggunaan teknologi blockchain untuk proyek Satu Data. Tetapi, jelas Arif, proyek ini masih dalam tahap awal dan perlu kajian lebih mendalam sebelum diterapkan.
Arif juga mengungkapkan akan membahas penggunaan blockchain dengan Badan Pertanahan Nasional untuk transaksi pertanahan oleh notaris dan kelurahan, sehingga tidak akan ada lagi pemalsuan transaksi.
“Teknologi blockchain menghindari pemalsuan transaksi, karena setiap data disimpan di blockchain, maka sifatnya permanen dan tidak dapat diubah kembali oleh siapapun, sehingga kita kelak akan memiliki data pertanahan yang lebih akurat,” ujarnya. [jul]