Pemerintah Inggris Sita NFT Terkait Penggelapan Pajak Setara Rp27 Miliar

Pemerintah Inggris, lewat Badan Bea Cukai (HMRC) menyita NFT (non-fungible token), terkait upaya penggelapan pajak sebesar 1,4 pound atau setara dengan Rp27 milyar.

Menariknya, langkah tersebut adalah bagian dari penyelidikan terhadap skema penipuan pajak yang diduga melibatkan 250 perusahaan palsu.

Pemerintah Inggris Sita NFT “Nakal”

Kasus ini tentu menjadi kali pertama bagi pemerintah negara Ratu Elizabeth tersebut untuk menyita “benda” seperti NFT dalam suatu kasus.

Dalam penyitaan tersebut, pemerintah diketahui telah menanggap tiga orang yang dicurigai untuk menggelapkan uang senilai Rp27 milyar.

“Penyitaan NFT berfungsi sebagai peringatan bagi siapa saja yang berpikir mereka dapat menggunakan aset kripto untuk menyembunyikan uang dari HMRC,” ujar Nick Sharp, Wakil Direktur kejahatan ekonomi HMRC, dilansir dari The Guardian, Senin (14/2/2022).

Diketahui, tiga orang yang ditangkap tersebut diduga mencoba untuk mengklaim kembali lebih banyak PPN, yang merupakan jenis pajak penjualan, daripada yang harus mereka bayar.

Hal tersebut dilakukan menggunakan campuran identitas curian, telepon yang tidak terdaftar dan faktur palsu untuk menyembunyikan identitas mereka.

Yang menarik adalah, skema tersebut melibatkan 250 perusahaan yang diduga palsu (tidak pernah ada).

Dengan tegas, Nick juga mengungkapkan bahwa lembaganya terus beradaptasi dengan teknologi baru agar selalu dapat mengikuti cara penjahat menyembunyikan aksi mereka.

Atas dasar perintah pengadilan, HMRC saat ini telah menyita tiga karya seni digital NFT yang belum dinilai dan aset kripto lainnya senilai sekitar 5.000 pound.

Tentu saja, HMRC menilai ini adalah langkah yang cukup cerdik dan canggih dalam melakukan penggelapan pajak. Bahkan, dengan menggunakan identitas palsu.

Jake More, Penasihat di perusahaan keamanan siber ESET, mengapresiasi langkah polisi yang dengan cepat mampu beradaptasi dalam urusan kejahatan siber.

Ini adalah adaptasi yang hebat untuk menjegal para penjahat yang berfikir dapat memuluskan aksi mereka melalui aset digital.

“Dunia digital yang bergerak cepat di mana kesalahan dapat dibuat, [membuat] pasukan polisi mulai melawan tren dalam cara mereka menyelidiki kejahatan digital, menemukan bukti dan akhirnya menyita aset digital,” tambah Jake More.

Diharapkan, para penegak hukum di masa mendatang akan dapat selalu beradaptasi dengan baik untuk menjamin bahwa, kejahatan menggunakan aset digital dapat lebih mudah ditindak dan diselesaikan dibandingkan tanpa melibatkannya. [st]

Terkini

Warta Korporat

Terkait