Pemerintah Jepang dikabarkan akan menerapkan regulasi remitansi demi mencegah tindak kriminal pencucian uang pakai kripto. Peraturan baru tersebut akan berjalan mulai bulan Mei 2023.
Jepang Lawan Pencucian Uang Pakai KriptoÂ
Jepang telah menetapkan Hukum Pencegahan Transfer Hasil Kriminal yang mencegah transfer dana hasil tindak kriminal. Tetapi, hukum ini akan menerima amandemen dan mewajibkan operator bursa kripto untuk memberikan informasi nasabah.
Keputusan tersebut bertujuan melacak transaksi oleh individu terkait kegiatan ilegal. Selain itu, Jepang akan menambahkan aset kripto ke dalam aturan perjalanan yang mengatur transfer uang.
Hukum Valas dan Perdagangan Asing serta Hukum Pembekuan Aset Teroris Internasional yang relevan terhadap pencucian uang juga akan menerima amandemen.
Peraturan baru di Jepang tersebut akan mencakup regulasi perihal transaksi keuangan dan properti bagi individu yang terkait proyek nuklir Korea Utara serta Iran.
Watcher Guru melansir, perubahan legislasi akan dipresentasikan kepada sesi parlemen luar biasa yang dimulai pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Amandemen regulasi mewajibkan bursa kripto untuk memberikan informasi nasabah, termasuk nama dan alamat nasabah, ketika mentransfer dana ke bursa lain.
Regulasi pencucian uang pakai kripto ini bertujuan melacak lokasi dan waktu transfer Bitcoin (BTC) yang dilakukan kriminal.
Selain itu, bila operator bursa kripto melanggar peraturan, bursa tersebut akan menerima perintah administratif dan wajib mentaati tindakan korektif. Pemerintah Jepang akan menerapkan sanksi kriminal bagi operator yang tidak mentaati perintah tersebut.
Bursa kripto di Jepang telah menjalankan negosiasi dengan pemerintah sejak bulan Maret lalu ketika Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) memerintahkan bursa untuk mentaati aturan perjalanan.
Negosiasi tersebut menyampaikan keberatan bursa terhadap biaya untuk mentaati peraturan.
Stablecoin akan ditambahkan ke dalam daftar aset yang diregulasi mulai Mei 2023. Hal ini adalah hasil proposal amandemen kepada Hukum Valas dan Perdagangan Asing.
Hukum tersebut akan memblokir transaksi terkait entitas terkena sanksi, seperti Rusia dan negara-negara lain.
Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) merekomendasikan penerapan hukum Jepang pada tahun 2019 silam. AS, Jerman, Singapura dan beragam negara lain telah menerapkan hukum serupa. Uni Eropa mulai menerapkan peraturan yang sama dengan Jepang. [ed]