Pemerintah Pakistan Bentuk Komite Khusus untuk Menentukan Legalitas Kripto

Pemerintah Pakistan baru saja membentuk komite khusus untuk menentukan legalitas kripto dalam satu kerangka kerja.

Pemerintah Pakistan telah membentuk tiga komite untuk memutuskan apakah akan menetapkan kerangka hukum untuk kripto atau melarangnya. Komite akan meninjau semua aspek bisnis kripto dan memberikan saran tentang kebijakan kripto di negara itu.

Komite yang Dibentuk untuk Memutuskan Status Hukum Kripto di Pakistan

Pemerintah Federal Pakistan telah membentuk tiga komite untuk memutuskan masa depan kripto dan bisnis terkait di negara itu, menurut Express Tribune, Selasa lalu mengutip dokumen resmi.

Komite dibentuk selama pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Keuangan Hamed Yaqoob Sheikh untuk memutuskan apakah akan melegalkan atau melarang bisnis kripto.

Mereka akan meninjau semua aspek bisnis kripto dan memberikan saran tentang kebijakan kripto secara nasional. Hasil rapat komite kemudian akan dikirim ke komite lain yang dipimpin oleh Kementerian Keuangan Pakistan.

BACA JUGA  Pencuri Kripto Senilai Rp100 Milyar Divonis 8 Tahun Penjara

Komite pertama dibentuk di bawah kepemimpinan Kementerian Hukum Pakistan. Anggota komite ini termasuk Bank Sentral Pakistan (SBP), Badan Investigasi Federal (FIA), dan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA).

Komite ini akan mengevaluasi apakah kripto dapat dilarang berdasarkan undang-undang saat ini.

Ini juga akan menyarankan sejumlah cara ayang dapat digunakan untuk melarang kripto sembari menjaga keseimbangan antara kesejahteraan dan kemajuan teknologi.

Dua komite lainnya dibentuk di bawah kepemimpinan Deputi Gubernur SBP Saima Kamal. Anggota komite ini termasuk perwakilan dari Kementerian Teknologi Informasi, Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan, dan PTA.

Rekomendasi mereka akan didasarkan pada pemberlakuan larangan langsung terhadap kripto dan dampaknya di masa depan.

Mereka juga akan membahas apakah Pakistan akan tertinggal dari negara lain dalam perlombaan kemajuan teknologi jika kripto memang akhirnya dilarang di negara tersebut.

BACA JUGA  Bit2P, Trading Platform Strategi Kripto Pertama di Dunia

Bank Sentral Pakistan telah lama mengambil sikap anti kripto. Gubernur SBP Reza Baqir mengatakan pada Maret bahwa di seluruh dunia, ada banyak penyalahgunaan kripto, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan orang, pencucian uang, dan banyak hal lainnya.

Dia mencatat pada Februari 2022, bahwa potensi risiko yang terkait dengan kripto jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Pada Januari 2022, Badan Investigasi Federal (FIA) meminta Otoritas Telekomunikasi Pakistan untuk melarang lebih dari 1.600 situs web terkait kripto. [ps]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait