Pemerintah Siapkan Rencana Kelembagaan Perdagangan Aset Kripto

Soal regulasi selalu menjadi isu yang panas bagi pelaku industri kripto. Khususnya di dalam negeri, regulasi blockchain dan kripto masih terus digodok oleh badan pemerintah terkait untuk mencapai transparansi dan pertumbuhan industri yang sama-sama menguntungkan. Terbaru, Dharmayugo Hermansyah, Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, memaparkan rencana kelembagaan perdagangan aset kripto di acara BlockJakarta, Kamis (02/05).

Dharmayugo berpendapat, regulasi kripto di Indonesia bagaikan kepingan puzzle yang terdiri dari beragam bagian yang harus disatukan. Menurutnya, lembaga-lembaga dalam negeri saat ini belum mampu menangkap peluang di industri kripto. Maka regulasi diciptakan agar dapat memfasilitasi kepentingan semua pihak terkait.

“Pemerintah memiliki tiga pilihan, yakni menerima, mengatur atau melarang. Jika kripto diterima sebagai mata uang, maka tidak bisa diperdagangkan, sedangkan jika sebagai instrumen investasi, pasar modal menolak kripto sebagai efek. Kalau sebagai ekspor impor, kripto tidak mungkin kena pajak,” ujar Dharmayugo dalam pemaparannya.

Menurut peraturan OJK dan BI, kontrak komoditi bisa diperdagangkan, baik yang kasat mata (tangible) maupun tak kasat mata (intangible). Karena itu kripto digolongkan sebagai komoditas intangible agar bisa diperdagangkan dan diatur Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), tambah Dharmayugo.

Demi mewadahi perdagangan kripto sebagai komoditas, Bappebti yang berada di bawa naungan Kementerian Perdagangan, sesuai peraturan Bappebti tentang Aset Kripto dibentuk kelembagaan perdagangan aset kripto di Indonesia yang terdiri dari empat lapisan. Di lapisan paling dasar terdapat pedagang komoditi atau disebut exchanger (bursa), yang menangani pembelian dan penjualan aset kripto langsung dengan nasabah.

Di lapisan kedua ada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, yang bertugas menyimpan aset kripto milik nasabah. Setelah itu ada lembaga kliring berjangka yang berfungsi mengurus dana dari nasabah ketika melakukan transaksi. Di lapisan keempat ada bursa berjangka yang mengawasi proses perdagangan aset kripto tersebut.

Dharmayugo memberikan penjelasan petunjuk teknis perdagangan aset kripto. Penjual aset kripto menempatkan jaminan aset kripto di tempat penyimpanan (kustodian) melalui pedagang komoditi (exchanger/bursa kripto, seperti Indodax dan lain-lain). Pembeli aset kripto menyetorkan dana ke rekening terpisah pedagang komoditi agar tidak tercampur dengan dana operasional perusahaan.

Bappebti memberikan persetujuan kepada tempat penyimpanan untuk transaksi aset kripto dan kepada bursa serta lembaga kliring dalam penyelenggaraan perdagangan aset kripto. Sistem kustodian harus diaudit oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Bappebti, sedangkan sistem pedagang komoditi diaudit oleh bursa berjangka atau lembaga yang ditunjuk bursa yang disetujui Bappebti.

Soal kriteria aset kripto, aset kripto non lokal harus berbasis blockchain dan berupa token utilitas (utility token). Nilai kapitalisasi pasar termasuk 500 teratas menurut CoinMarketCap dan diperdagangkan dalam 50 bursa teratas secara global serta memberikan manfaat ekonomi. Selain itu, aset kripto dapat direkomendasi oleh komite aset kripto yang terdiri dari regulator, akademisi, asosiasi, praktisi dan komunitas.

Sementara kriteria aset kripto lokal harus berbasis blockchain dan merupakan kripto yang didukung oleh aset (asset backed). Mirip dengan kriteria aset kripto non lokal, aset kripto lokal juga harus mendatangkan manfaat ekonomi dan dapat direkomendasi oleh komite aset kripto. Soal pajak, Dharmayugo berkata akan diusulkan pengenaan pajak final sebesar 0,01 persen dari nilai transaksi.

Tujuan keseluruhan regulasi tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum perdagangan aset kripto di Indonesia, mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, regulasi membantu melindungi konsumen dan menarik investasi asing masuk ke Indonesia. [ed]

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait