Pemilik Kripto AS Wajib Lapor Pajak

Kementerian Keuangan AS mengajukan aturan ketat terhadap aset kripto dengan dalih resiko penghindaran pajak.

Dalam laporan proposal perpajakan yang diajukan Kamis (20/5/2021), badan pemerintah tersebut berkata transaksi kripto bernilai US$10 ribu atau lebih harus dilaporkan ke Dirjen Pajak.

Pernyataan tersebut menulis aset kripto sudah menjadi masalah deteksi dengan memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk penghindaran pajak.

aset kripto

Sejak awal, Bitcoin sulit menanggalkan stigma negatif dari lembaga pemerintah.

Janet Yellen, yang dikenal akan sikap skeptis terhadap kripto, serta lainnya telah acapkali membahas peran Bitcoin sebagai alat untuk tindakan kriminal.

Pernyataan Kementerian Keuangan AS menambahkan, seperti transaksi tunai, usaha yang mnerima aset kripto dengan nilai pasar lebih dari US$10 ribu juga perlu melapor.

Aturan ini akan diterapkan mulai 2023 agar pemilik kripto memiliki waktu untuk bersiap-siap.

Bitcoin turun 5 persen menyusul berita ini, mencapai di bawah US$40 ribu untuk hari kedua secara berturut-turut.

Kripto tersebut menderita penurunan terbesar sejak Maret 2020. Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB) dan Dogecoin (DOGE) juga terseret. [cryptobriefing.com/ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait