Kasus penculikan warga negara Ukraina, Igor Komarov (28), di Bali akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir dua pekan penyelidikan intensif, polisi menetapkan enam warga negara asing sebagai tersangka dan masih memburu pelaku yang diduga kabur ke luar negeri.
Jejak Darah dan GPS Ungkap Titik Terang
Dikutip dari laporan Liputan6 pada Jumat (27/02/2026), laporan penculikan diterima Polsek Kuta Selatan pada 16 Februari 2026. Begitu laporan masuk, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres langsung bergerak cepat melakukan olah TKP.
“Pasca-pelaporan, tim kami dari Polda maupun dari gabungan Polres, kita turun ke TKP kemudian langsung bekerja melaksanakan olah TKP, menyusuri semua alat bukti atau saksi-saksi yang didapat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyebut penyidik telah memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan satu mobil dan dua sepeda motor yang diduga dipakai pelaku, yang ternyata disewa oleh seorang warga negara asing.
Dari pelacakan GPS, kendaraan tersebut sempat berhenti di sebuah vila di Kabupaten Tabanan. Lokasi ini diduga menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian aksi penculikan putra yang diduga merupakan anak bos crypto scam tersebut.
Di vila tersebut, korban diduga sempat muncul dalam siaran langsung di media sosial. Polisi menemukan jejak darah di lokasi dan di dalam mobil Avanza yang disewa, dan hasil forensik memastikan darah itu identik dengan Igor Komarov.
Enam Tersangka dan Red Notice Interpol
Berdasarkan analisis CCTV, GPS, serta keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi enam pria warga negara asing berinisial RM, PK, AS, VN, SM, dan DH.
“Dari hasil identifikasi itu penyelidik menemukan ada enam orang yang kita duga terlibat atau mengetahui adanya peristiwa penculikan ini,” kata Ariasandy.
Setelah gelar perkara, status keenamnya saat ini resmi dinaikkan menjadi tersangka. Polda Bali juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta mengajukan red notice melalui Interpol.
Dari enam tersangka, dua orang masih terdeteksi berada di Indonesia dan dalam pengejaran. Sementara yang lainnya diduga telah keluar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
5 Tindak Kejahatan Kripto Terkini yang Bikin Dunia Digital Waswas
Selain enam tersangka, polisi mengamankan WNA berinisial C di NTB. Ia menyewa kendaraan dengan paspor palsu dan menerima upah Rp6 juta. C tidak termasuk dalam enam tersangka penculikan dan dijerat kasus terpisah terkait penggunaan dokumen palsu.
Korban Masih Dicari, Ancaman 12 Tahun Penjara
Di tengah penyelidikan, muncul dugaan keterkaitan dengan temuan potongan tubuh manusia di Bali. Sebuah potongan tubuh yang dibagikan kanal Telegram Insider UA pada Jumat lalu memperlihatkan tato yang disebut serupa.
Namun, Polda Bali menegaskan bahwa keduanya merupakan kasus berbeda. Polisi masih menunggu hasil uji DNA dari tim Bidokes dan DVI untuk memastikan identitas potongan tubuh tersebut.

Sementara itu, keberadaan Igor Komarov masih dalam penelusuran. Berdasarkan data keimigrasian, korban tindak kejahatan tersebut belum terdeteksi keluar dari Indonesia.
“Ya tentunya masih di wilayah kita ya, karena identitas kan sudah terdata di imigrasi kan tidak akan mungkin keluar dari wilayah kita. Kalau keluar pasti ketahuan,” pungkas Ariasandy.
Keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP Baru tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal penyertaan karena diduga dilakukan bersama-sama.
Kasus kriminal ini masih terus berkembang, dan aparat berpacu dengan waktu untuk menemukan korban serta membawa seluruh pelaku ke hadapan hukum.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



