Pencuri Kripto Senilai Rp100 Milyar Divonis 8 Tahun Penjara

Afek Zard, warga negara Israel, divonis delapan tahun penjara akibat tindakan kriminal mencuri kripto dalam jumlah besar yang dimiliki kawannya. Pria yang menolak bekerjasama dalam penyelidikan tersebut juga diwajibkan membayar denda.

Pencuri Kripto Divonis Penjara

Kanal berita Israel Ynet melansir, Zard yang berusia 27 tahun menerima vonis dari Pengadilan Distrik Be’er Sheva. Laporan Ynet menyatakan Zard membawa kabur 75 ribu DASH yang bernilai 22 juta shekel Israel atau sekitar Rp100 milyar pada masa itu.

Saat ini, nilai Rupiah aset kripto curian tersebut sudah dua kali lipat.

Hingga kini Zard belum mengembalikan sepeserpun DASH yang ia rampas. Pria tersebut didakwa dengan tuduhan pencurian dalam kondisi mengganggu dan pelanggaran lain. Pengadilan juga mengenakan denda senilai US$1,55 juta dan kompensasi maksimal hampir US$80 ribu kepada korban.

BACA JUGA  Pasar Bull Bitcoin Masih Kuat, Ini Tandanya!

Pencuri kripto yang berdomisili di kota Eilan di Israel Selatan, memanfaatkan pertemanannya dengan korban yang bernama Alexei Yaromenko. Yaromenko adalah investor aset kripto.

Zard mendapat akses ke apartemen Yaromenko dimana ia lalu meretas komputer milik temannya dan memperoleh rincian dompet digital berisikan DASH yang bernilai US$8,25 per DASH saat itu.

Saat masa penyelidikan, Zard membantah semua tuduhan, menolak bekerjasama dengan kepolisian Israel dan menolak memberikan kata sandi kepada komputer pribadi serta ponsel Zard. Akibatnya, pihak berwenang tidak berhasil menyita aset digital yang dicuri.

Dalam persidangan, Hakim Yoel Eden memutuskan kesaksian Zard tidak dapat dipercaya. Eden menyatakan Zard bersalah atas semua tuduhan, termasuk meretas peralatan komputer, pencucian uang, penipuan dan pelanggaran pajak penghasilan.

Pihak penuntut meminta Zard divonis penjara selama 12 hingga 15 tahun atas kejahatan yang melibatkan mata uang baru. Tetapi, pengacara Zard, Giora Hazan, mampu meyakinkan persidangan untuk menetapkan vonis lebih ringan, yaitu penjara 8 tahun ditambah masa percobaan.

BACA JUGA  Bittrex Bangkrut Boleh Dapat Pinjaman US$7 Juta

Hazan berargumen kendati pelanggaran yang dilakukan memakai platform baru, kerusakan yang terjadi adalah hal yang sudah normal dan tua.

Kasus ini menjadi salah satu kasus paling berat dalam riwayat Pengadilan Distrik Be’er Sheva sebab tidak ada sepeserpun uang korban yang dikembalikan. Korban dikabarkan pindah ke negara Ukraina untuk memulai hidup baru. [news.bitcoin.com/ed]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait