Pencuri Kripto Senilai Rp100 Milyar Divonis 8 Tahun Penjara

Afek Zard, warga negara Israel, divonis delapan tahun penjara akibat tindakan kriminal mencuri kripto dalam jumlah besar yang dimiliki kawannya. Pria yang menolak bekerjasama dalam penyelidikan tersebut juga diwajibkan membayar denda.

Pencuri Kripto Divonis Penjara

Kanal berita Israel Ynet melansir, Zard yang berusia 27 tahun menerima vonis dari Pengadilan Distrik Be’er Sheva. Laporan Ynet menyatakan Zard membawa kabur 75 ribu DASH yang bernilai 22 juta shekel Israel atau sekitar Rp100 milyar pada masa itu.

Saat ini, nilai Rupiah aset kripto curian tersebut sudah dua kali lipat.

Hingga kini Zard belum mengembalikan sepeserpun DASH yang ia rampas. Pria tersebut didakwa dengan tuduhan pencurian dalam kondisi mengganggu dan pelanggaran lain. Pengadilan juga mengenakan denda senilai US$1,55 juta dan kompensasi maksimal hampir US$80 ribu kepada korban.

Pencuri kripto yang berdomisili di kota Eilan di Israel Selatan, memanfaatkan pertemanannya dengan korban yang bernama Alexei Yaromenko. Yaromenko adalah investor aset kripto.

Zard mendapat akses ke apartemen Yaromenko dimana ia lalu meretas komputer milik temannya dan memperoleh rincian dompet digital berisikan DASH yang bernilai US$8,25 per DASH saat itu.

Saat masa penyelidikan, Zard membantah semua tuduhan, menolak bekerjasama dengan kepolisian Israel dan menolak memberikan kata sandi kepada komputer pribadi serta ponsel Zard. Akibatnya, pihak berwenang tidak berhasil menyita aset digital yang dicuri.

Dalam persidangan, Hakim Yoel Eden memutuskan kesaksian Zard tidak dapat dipercaya. Eden menyatakan Zard bersalah atas semua tuduhan, termasuk meretas peralatan komputer, pencucian uang, penipuan dan pelanggaran pajak penghasilan.

Pihak penuntut meminta Zard divonis penjara selama 12 hingga 15 tahun atas kejahatan yang melibatkan mata uang baru. Tetapi, pengacara Zard, Giora Hazan, mampu meyakinkan persidangan untuk menetapkan vonis lebih ringan, yaitu penjara 8 tahun ditambah masa percobaan.

Hazan berargumen kendati pelanggaran yang dilakukan memakai platform baru, kerusakan yang terjadi adalah hal yang sudah normal dan tua.

Kasus ini menjadi salah satu kasus paling berat dalam riwayat Pengadilan Distrik Be’er Sheva sebab tidak ada sepeserpun uang korban yang dikembalikan. Korban dikabarkan pindah ke negara Ukraina untuk memulai hidup baru. [news.bitcoin.com/ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait