IKLAN

Pendiri Bisnis Kripto Abal-abal Ini Divonis Bersalah karena Menipu Investor Senilai Rp89 Miliar

Pendiri bisnis kripto abal-abal telah divonis bersalah dan dihukum karena telah menipu investor dengan proyek kripto palsu.

Di tengah industri kripto yang terus berkembang, aksi penipuan menjadi salah satu yang masih marak terjadi karena masih minimnya literasi aset digital di tengah masyarakat.

Regulasi pun belum dibangun dengan ketat dan jelas, sehingga aksi kejahatan seperti penipuan (scam) kerap terjadi di setiap tahun.

Bisnis Kripto Abal-abal yang Meresahkan

Berdasarkan laporan the Block, Pendiri dari bisnis kripto abal-abal My Big Coin, telah didakwa melakukan penipuan terhadap investornya sebesar lebih dari US$6 juta.

Pendiri bernama Randall Crater tersebut dituduh telah memasarkan dan menjual aset digital palsu yang ia klaim nilainya didukung oleh emas, minyak dan berbagai aset berharga lain senilai US$300 juta.

Randall pun akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Boston atas penipuan kawat dan transaksi moneter yang melanggar hukum.

Diketahui, Randall dijadwalkan akan melalui persidangan hukum pada 27 Oktober mendatang. Sebelumnya, ia telah ditangkap dan didakwa pada Februari 2019, setelah menerima gugatan dari CFTC AS di tahun 2018.

Sekadar informasi, My Big Coin didirikan oleh Randall pada tahun 2013 untuk menawarkan layanan pembayaran menggunakan aset digital palsu yang telah ia pasarkan antara tahun 2014 dan 2017 kepada para investor.

Selain itu, Randall pun mengklaim bahwa perusahaannya telah bermitra dengan MasterCard dan aset digitalnya dapat ditukar dengan uang fiat atau mata uang digital lainnya.

“Randall menyebarkan pernyataan keliru ini melalui media sosial, internet, email dan pesan teks,” ungkap dokumen Pengadilan.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa, Randall telah menyalahgunakan dana lebih dari US$6 juta untuk keperluan pribadinya, seperti barang mewah, koleksi antik dan perhiasan.

“Crater melihat popularitas kripto yang berkembang sebagai peluang untuk menjadi kaya dengan cepat melalui skema penipuan yang tidak bermoral yang diselimuti oleh taktik pemasaran mencolok dan kebohongan langsung. Pada akhirnya, dia hanyalah penipu yang berhasil masuk ke dunia cryptocurrency yang sedang booming,” ungkap Pengacara AS, Rachael S. Rollins. [st]

 

 

 

 


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait