Pengacara Ripple Labs Sebut SEC Tak Mampu Buktikan XRP adalah Kontrak Investasi

Kuasa hukum Ripple Labs menyebut bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) belum dapat membuktikan bahwa penjualan XRP adalah kontrak investasi, sebagaimana disampaikan dalam gugatan regulator tersebut. Demikian dikutip dari The Daily Hodl.

Dalam jawabannya untuk mendukung mosi, pengacara Ripple Labs mengatakan bahwa SEC telah gagal menunjukkan bahwa setiap penawaran atau penjualan XRP, terutama setiap penawaran antara tahun 2013 dan 2020, adalah kontrak investasi di bawah undang-undang sekuritas (efek) federal.

“SEC, bagaimanapun juga, telah gagal menggunakan argumennya lewat tiga elemen Howey Test. Pada elemen pertama, investasi uang, SEC mengakui bahwa miliaran unit XRP yang didistribusikan oleh tergugat sama sekali tidak melibatkan investasi uang…,” demikian tertera dalam keterangan pengacara Ripple.

Tim kuasa hukum tersebut juga menyorot, SEC gagal menunjukkan bahwa pembeli menginvestasikan uang itu di perusahaan bersama, berdasarkan kriteria Howey Test, daripada sekadar membeli aset.

Bagan Howey Test.

“Pada elemen terakhir, ekspektasi keuntungan yang hanya didasarkan pada upaya pihak lain, SEC tidak dapat mengatasi dua kelemahan mendasar. Pertama, tidak ada harapan yang masuk akal jika tidak ada kewajiban aktual yang dilakukan oleh promotor, dan SEC tidak menunjuk satu pun,” sebutnya.

Howey Test mengacu pada kasus Mahkamah Agung AS untuk menentukan apakah suatu transaksi dianggap sebagai kontrak investasi atau tida. 

Oleh sebab itu tes ini tunduk pada persyaratan pengungkapan dan pendaftaran berdasarkan Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934.

Salah satu elemen kunci dari pengujian Howey adalah apakah transaksi tersebut menyiratkan ekspektasi keuntungan dari pekerjaan orang lain, yang menurut Ripple gagal dibuktikan oleh SEC dalam pembelian XRP.

Akhir Pertarungan Hukum Ripple vs. SEC?

Menyusul tanggapan yang diajukan atas penolakan komisi terhadap mosinya untuk penilaian singkat, pengacara berpendapat bahwa pertarungan hukum Ripple selama dua tahun dengan SEC mendekati titik akhir. 

Penasihat umum Ripple, Stuart Alderoty, men-tweet bahwa tanggapan perusahaan adalah pengajuan adalah upaya terakhirnya. 

Alderoty mengatakan, perusahaan Ripple turut bangga dengan pembelaan hukum yang dilakukannya atas nama industri crypto.

CEO perusahaan pembayaran crypto, Brad Garlinghouse turut menimpali, bahwa Ripple berdiri kokoh dan bertahan dari serangan gencar SEC.

Seperti diberitakan, sekitar selusin kesaksian amicus curiae diajukan oleh perusahaan crypto seperti Coinbase dan lainnya. Selain itu, sekitar 70.000 pemegang XRP juga mengajukan pembelaan terhadap perusahaan.

Selain itu, Ripple juga memperoleh celah kemenangan, ketika mendapat akses ke email mantan Direktur SEC William Hinman.

Sejumlah analis berpendapat bahwa hasil dari kasus ini akan berdampak luas pada industri crypto.

Segera setelah SEC memulai gugatannya terhadap Ripple, beberapa bursa kripto menghentikan perdagangan XRP dan menghapusnya. 

Menurut data CoinMarketCap, kapitalisasi pasar XRP turun ke level terendah US$9,98 miliar setelah proses pengadilan. Tetapi aset tersebut rebound selama bull run 2021, menyentuh setinggi US$83,42 miliar pada April 2021.

Harga XRP juga sempat diperdagangkan di atas US$1 selama gugatan, memuncak di sekitar US$1,80. Namun, kondisi bear market saat ini telah berdampak turunnya harga aset mereka ke US$0,39 pada waktu berita ini dimuat. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait