Penipuan Berkedok Investasi Bitcoin, Polisi Malaysia Ringkus 14 Warga Tiongkok

Polisi Distrik Iskandar Puteri di Johor, Malaysia menangkap 14 pria warga Tiongkok karena terlibat dalam penipuan berkedok investasi Bitcoin dan jenis aset kripto lainnya, di sebuah rumah di Horizon Hills.

Komandan Kepolisian Iskandar Puteri, Dzulkhairi Mukhtar mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 14:15 waktu setempat, Sabtu (18 April 2020) setelah pengawasan selama dua bulan.

“Para tersangka berusia 20-30 tahun. Tiga di antaranya juga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” katanya kepada wartawan Malaysia, seperti yang dilansir dari The Star, Minggu (19 April 2020).

Dia menambahkan bahwa para tersangka menargetkan korban-korban dari Tiongkok dengan cara berpura-pura sebagai investor Bitcoin yang sukses.

“Salah seorang dari mereka berpura-pura sebagai investor atau mentor yang sukses, sementara sisanya berpura-pura sebagai investor yang berhasil mengikuti program investasi bodong. Mereka kerap melakukannya di grup aplikasi WeChat dan QQ,” sebut Dzulkhairi.

Dzulkhairi menambahkan, bahwa polisi masih menyelidiki jumlah total korban dan nilai uang hasil penipuan itu.

Para tersangka pun terancam dipenjara selama 10 tahun plus hukuman cambuk, dengan kemungkinan denda, jika terbukti bersalah.

Mereka juga kemungkinan besar terkena undang-undang keimigrasian, yang menetapkan denda tidak lebih dari 10.000 ringgit (Rp35 juta) atau penjara hingga lima tahun, atau keduanya, dan hingga enam hukuman cambuk. [TheStar/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait