Penipuan Bermodus Investasi Tambang Crypto, 3 Pria Divonis Penjara 3 Tahun

Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan Kamis (2/3/2023) bahwa Chester (Chet) Stojanovich telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menipu pembeli dengan modus investasi tambang crypto dan layanan hosting penambang.

Dia mengaku bersalah pada November tahun lalu atas satu tuduhan wire fraud. DOJ menjelaskan bahwa sejak 2019 hingga penangkapannya pada April 2022, Stojanovich diduga menipu lebih dari selusin korban dengan kerugian lebih dari US$2 juta.

Hal ini dilakukan melalui penipuan melalui penyediaan investasi tambang crypto kepada para pelanggannya dan layanan penambang hosting.

“Nantinya hal ini akan memberi para korban aliran hash power yang menguntungkan yang nantinya dapat dikonversi menjadi mata uang kripto.

“Sebaliknya, Stojanovich menyalahgunakan uang korbannya dan gagal memberi mereka layanan penambang dan hosting penambang yang telah mereka beli darinya,” ujar Departemen Kehakiman.

Penipuan Bermodus Investasi Tambang Crypto dan Vonis Hakim AS

Selain gagal menyediakan peralatan mining kripto dan layanan hosting yang telah mereka beli, Stojanovich juga berbohong dan meyakini bahwa penambang tersebut telah diperoleh dan digunakan untuk memberikan hash power kepada para pelanggannya.

Selain itu, diguga dana hasil penipuan investasi tambang crypto ini digunakan untuk pengeluaran yang tidak terkait dan pribadi, termasuk penerbangan charter, kamar hotel, limusin, dan pesta pribadi,” ujar Departemen Kehakiman.

Memperhatikan bahwa Stojanovich dijatuhi hukuman di hadapan Hakim Distrik AS Denise Cote, DOJ menyimpulkan:

“Selain hukuman penjaranya, Stojanovich juga dijatuhi hukuman tiga tahun pembebasan dalam pengawasan, penyitaan US$2.158.927, dan restitusi kepada para korbannya sejumlah US$2.108.927,” ujar Departemen Kehakiman AS, dikutip dari News.Bitcoin.

Stojanovich terbukti berbuat curang dan berbohong kepada para pelanggannya atas investasi tambang crypto. Karena tidak memberikan produk dan pelayanan sebagaimana yang dijanjikan.

Kebohongan yang dia lakukan cukup lihat mengingat dia dapat meyakini para pelanggannya bahwa produk dan pelayanan hosting tambang crypto tersebut telah dimiliki oleh para pembelinya.

Pengacara AS Damian Williams berpendapat bahwa kasus ini menjadi peringatan bersama bahwa penipuan dapat terjadi kapan saja. Namun, jaksa dan pihak yang mengatur UU harus selalu sedia menghalau jenis penipuan berkedok investasi tambang crypto ini. [az]

Terkini

Warta Korporat

Terkait