Penipuan Kripto Terbongkar, Pemerintah AS Amankan Rp3,6 Triliun

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi mengajukan gugatan perdata pada Rabu (18/6) terhadap US$225,3 juta atau setara Rp3,6 triliun dalam bentuk aset digital. Dana tersebut diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi kripto dan pencucian uang.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Distrik Columbia setelah penyelidikan mengungkap bahwa aset digital tersebut berasal dari skema penipuan investasi yang dikenal sebagai cryptocurrency confidence scams.

Laporan resmi menyebut dana hasil kejahatan kripto tersebut dipindahkan lewat ratusan ribu transaksi untuk menyamarkan asalnya, menggunakan jaringan pencucian uang yang kompleks.

“Gugatan perampasan sipil hari ini merupakan langkah terbaru yang diambil oleh Departemen untuk melindungi masyarakat dari para penipu yang mengkhususkan diri dalam penipuan kripto, dan ini bukan yang terakhir,” ujar Matthew R. Galeotti, Kepala Divisi Kriminal DOJ.

AS Sanksi Perusahaan Kamboja Terkait Pencucian Uang Korut Lewat Kripto

Ia menegaskan, kejahatan kripto semacam ini telah merugikan warga AS hingga miliaran dolar setiap tahunnya dan turut merusak kepercayaan terhadap ekosistem aset digital secara keseluruhan.

Aset Sudah Diamankan, FBI dan USSS Gunakan Teknologi Canggih

Penyitaan dana hasil penipuan kripto ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah United States Secret Service (USSS), baik dari segi nilai maupun kompleksitas kasusnya.

“Penyitaan dana sebesar US$225,3 juta yang terkait dengan penipuan investasi kripto ini menjadi penyitaan aset digital terbesar dalam sejarah USSS,” ungkap Shawn Bradstreet, Agen Khusus dari USSS San Francisco.

Proses pelacakan dilakukan melalui analisis blockchain dan berbagai teknik investigasi. Teknologi ini memungkinkan penegak hukum untuk menelusuri aliran dana lintas wallet crypto secara akurat, meskipun transaksi dilakukan dalam jumlah besar dan pola yang rumit.

Dalam upaya tersebut, FBI dan USSS menjalin kerja sama dengan mitra dari sektor swasta, termasuk perusahaan penerbit stablecoin, Tether. Kolaborasi ini bertujuan mengidentifikasi transaksi mencurigakan serta memastikan dana ilegal tersebut tidak berpindah ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penyitaan dana ilegal ini merupakan salah satu alat paling ampuh dalam perangkat FBI untuk menghentikan para penipu yang beroperasi secara daring dan mencuri dari masyarakat Amerika,” jelas Jose A. Perez dari Divisi Kriminal FBI.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi publik dari skema investasi palsu yang terus menyasar korban melalui platform online.

Lebih dari 400 Korban Terjebak Skema Penipuan Kripto

Jaksa AS Jeanine Pirro menegaskan pengembalian dana korban menjadi prioritas utama. Dengan dukungan Presiden Trump dan Jaksa Agung Bondi, Kantor Jaksa AS memimpin kerja sama lintas lembaga untuk menangani kasus ini.

Penyelidikan telah mengungkap lebih dari 400 korban yang tertipu dalam skema investasi kripto palsu. FBI bahkan mencatat kerugian akibat kejahatan kripto mencapai lebih dari US$5,8 miliar pada 2024.

Laporan FBI Ungkap Lonjakan Drastis Kasus Kejahatan Kripto

Proses hukum berjalan dan dana penipuan sudah diamankan dengan aman. Penyitaan ini penting untuk menindak pelaku dan memulihkan kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto yang saat ini tengah berkembang dengan pesat. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait