Perempuan AS Danai ISIS Pakai Bitcoin Cs

Seorang perempuan warga Amerika Serikat (AS) mendanai ISIS senilai lebih dari US$150 ribu (Rp2,1 miliar). Sebagian besar dari dana itu dalam bentuk aset kripto Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Adalah Zoobia Shahnaz dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun di New York, karena terbukti mendanai organisasi teroris ISIS.

Mantan teknisi laboratorium di sebuah rumah sakit di Manhattan itu sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional John F. Kennedy pada 31 Juli 2017 ketika hendak ke Suriah melalui Turki.

Departemen Kehakiman New York mengumumkan kemarin, Jumat (13 Maret 2020), bahwa Shahnaz mengirim lebih dari $150.000 kepada orang-orang dan kelompok-kelompok di Pakistan, Tiongkok dan Turki yang berafiliasi dengan ISIS.

Uang itu telah dikumpulkan secara ilegal, sebagai bagian dari perampokannya. Shahnaz juga menggunakan kartu kredit curian untuk membeli sekitar US$62.000 dalam bentuk Bitcoin dan aset kripto lainnya.

Aset kripto seperti Bitcoin digunakan untuk mendanai terorisme bukanlah hal baru. Laporan tahun lalu oleh Media Research Institute berbasis di Washington DC, mengungkapkan bahwa sejumlah kelompok teroris seperti ISIS, Al-Qaeda, Hamas, dan Ikhwanul Muslimin menggunakan aset kripto untuk pendanaan aksi-aksinya.

Namun FBI, CIA dan Departemen Kehakian Amerika Serikat sendiri, dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkatkan kemampuannya untuk melacak kejahatan keuangan berbasis aset kripto. Chainalysis misalnya adalah perusahaan yang digandeng lembaga pemerintah AS untuk melacak itu. [Decrypt/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait