Pernikahan bermahar aset kripto di Indonesia tentu sangat tak lazim. Tapi, itulah yang dilakukan oleh pasangan Teguh Kurniawan Harmanda dan Nadya Aprilia Syaidin. Mereka menjadikan aset berbentuk virtual, IDR Private (IDRP) yang memiliki jaminan aset dalam bentuk uang Rupiah, sebagai mahar. Bagaimana kisahnya?
Mahar merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang umumnya diberikan pihak pria kepada mempelai wanita, yang biasanya berupa seperangkat alat shalat, emas atau sejumlah uang tunai. Lalu apa jadinya jika ada pasangan yang menikah dengan menggunakan aset kripto, yaitu bentuk lain dari sebuah aset secara virtual yang menggunakan pencatatan berteknologi blockchain?
Pasangan Teguh Kurniawan Harmanda dan Nadya Aprilia Syaidin menjadikan aset kripto IDR Private (IDRP) yang memiliki jaminan aset dalam bentuk uang rupiah, sebagai maharnya. Pernikahan mereka digelar pada 15 Desember 2019, menggunakan jumlah aset kripto yang sesuai dengan tanggal pernikahannya, yaitu 15.122.019 IDRP sebagai mahar.
Ide menjadikan aset kripto sebagai mahar pernikahan disepakati pasangan ini, karena Manda selaku mempelai pria, telah cukup lama berkecimpung di industri aset kripto, di mana ia menduduki posisi strategis di startup bursa aset kripto di Indonesia bernama Tokocrypto.
Selain itu mereka ingin mencatatkan hal yang bersejarah ini di dalam sistem teknologi blockchain yang memiliki sifat terbuka, tidak bisa diubah (immutable ) dan akan tersimpan selamanya alias kekal laksana cinta sepasang suami istri.
“Aset kripto adalah bentuk baru dari simpanan atau investasi berbentuk virtual yang memanfaatkan teknologi blockchain sebagai sifatnya yang transparent, immutable, decentralized dan traceable. Kami juga ingin agar rekaman data mahar tidak hanya di buku nikah tapi juga ada di dalam sistem blockchain,” ujar Manda melalui Telegram beberapa waktu lalu.
Dalam acara simbolis penyerahan aset kripto IDRP yang dijadikan mahar oleh Manda dan Nadya ditunjukkan melalui QR Code yang mewakili sebuah wallet digital untuk menyimpan aset tersebut. Sehingga semua orang bisa memindai untuk melihat aset yang tersimpan.
“Nadya, istri saya menjadi penggagas ide ini lebih dulu. Saat ini saya juga sedang mengembangkan proyek aset kripto baru, yaitu stablecoin bernama IDRP. Saya pikir, ya mengapa tidak sekalian saja dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan,” kata Manda.
Syukurlah keinginan mereka berdua yang agak tidak lazim ini didukung oleh keluarga dan bisa terwujud, meskipun harus dijelaskan terlebih dahulu dan konsultasi ke penghulu sebelum memutuskan menggunakan aset kripto IDRP sebagai mahar.
“Intinya saya bilang bahwa aset kripto adalah wujud lain dari aset nyata tapi dalam bentuk virtual, semuanya jelas dan tidak melanggar aturan. Bahkan penghulu kami juga penasaran dengan pilihan mahar yang kami gunakan, malah dia meminta untuk diajari lebih lanjut,” kata Manda.
Lalu, mengapa memilih IDRP sedangkan ada banyak aset kripto yang lebih terkenal lainnya seperti Bitcoin yang juga bisa dijadikan Manda dan Nadya sebagai mahar? Ternyata dari segi nilai, aset kripto IDRP memiliki nilai yang “stabil” apabila dikonversikan dengan uang rupiah, di mana nilai 1 IDRP berbanding sama dengan Rp1.
Manda telah mengenal dunia aset kripto dan teknologi blockchain sejak 4 tahun yang lalu, dan kini aktif dalam beragam kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang industri yang tergolong baru ini. Dia juga acapkali diminta oleh pemerintah untuk berdiskusi tentang industri kripto secara global.
“Sekarang di Indonesia aset kripto yang juga dikenal sebagai cryptocurrency sudah sah diakui sebagai aset seperti komoditas. Regulasi yang mengaturnya juga sudah ditetapkan oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Peraturan Menterian Perdagangan, sehingga masyarakat Indonesia sudah tidak lagi perlu khawatir untuk mempelajari atau bahkan tertarik untuk mencoba salah satu instrumen keuangan sebagai investasi atau hanya menyimpan aset,” ujar Manda.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri No.99 Tahun 2018 telah menetapkan Aset Kripto (crypto asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dan BAPPEBTI melalui Peraturan Kepala Badan No.5 dan No.9 Tahun 2019 juga sudah mengatur tentang teknis dari penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
Aset kripto yang memiliki sifat likuid bisa dengan cepat untuk diubah wujudnya menjadi mata uang fiat rupiah di wilayah hukum Indonesia. Maka, bisa dilihat antusiasme masyarakat Indonesia yang semakin ingin tahu tentang perkembangan yang bergerak positif.
“Karena aset kripto sekarang sudah legal di Indonesia, maka adopsinya kepada masyarakat bisa berkembang lebih cepat. Orang-orang bisa dengan mudah untuk menukar uang rupiah yang didepositkan melalui bank ke platform bursa aset kripto menjadi aset kripto, dan begitu sebaliknya dengan menjual aset kripto menjadi uang rupiah dan ditransfer ke bank konsumen,” pungkasnya. [vins]