OJK telah menyusun Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto yang mengarahkan industri aset kripto Indonesia menuju fase akselerasi pada 2027 dan fase pendalaman pasar pada 2028, dengan target nilai transaksi tembus Rp1.000 triliun.
Peta jalan ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan panduan yang menentukan bagaimana industri kripto tanah air akan diatur, diawasi, dan dikembangkan dalam beberapa tahun ke depan. Mengutip informasi di dalam Buku Saku Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2.0 yang dirilis oleh OJK, yuk, kita bahas apa saja yang direncanakan OJK untuk 2027 dan 2028, serta target besar yang ingin dicapai.
BACA JUGA: Rp177 Triliun Aktivitas Kripto Berpotensi Dipajaki di Indonesia, Investor Siap?
Awal Mula Lahirnya Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto
Sejak resmi mengambil alih pengawasan aset kripto, OJK butuh instrumen navigasi yang jelas untuk mengeksekusi transisi kewenangan sekaligus merancang arsitektur pengawasan yang berimbang. Dari situlah lahir Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan ini dirumuskan sebagai landasan strategis untuk menumbuhkan ekosistem keuangan digital yang inovatif, inklusif, dan berdaya tahan.
Fondasi hukumnya sudah mulai terbentuk lewat sejumlah aturan turunan, seperti POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025, yang dirancang untuk memfasilitasi inovasi sekaligus memperkokoh pelindungan konsumen dan keamanan ekosistem nasional. Nah, di titik inilah kamu perlu tahu bahwa perjalanan panjang ini dibagi ke dalam tiga fase, dan dua fase terakhirnya jatuh tepat di tahun 2027 dan 2028.
Fokus Kebijakan OJK di Tahun 2027 dan 2028
Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto versi 2024-2028 membagi eksekusinya ke dalam tiga tahapan. Fase pertama (2024-2025) berfokus pada penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan pascaperalihan kewenangan dari Bappebti ke OJK. Nah, masuk ke fase kedua yaitu Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang berlangsung pada 2026 sampai 2027, orientasi regulasi mulai bergeser.
Di tahun ini dan tahun depan OJK akan lebih fokus meningkatkan kapasitas industri, menegakkan kepatuhan secara lebih presisi, sekaligus mendorong integrasi aset keuangan digital dengan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih luas.
Selanjutnya, tahun 2027 menjadi jembatan menuju fase ketiga yaitu Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang berlangsung dari 2027 hingga 2028. Fase puncak ini dirancang untuk menciptakan pasar aset kripto dan keuangan digital yang matang, resilien, dan mampu memberikan kontribusi berkesinambungan bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kata lain, kalau di fase sebelumnya OJK sibuk membangun fondasi dan meningkatkan kapasitas pelaku industri, di 2027-2028 fokusnya bergeser ke penguatan pasar yang sudah lebih dewasa, sehat, dan siap menopang perekonomian secara lebih luas.
BACA JUGA:Â 10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik 2026 yang Diawasi OJK
Target Nilai Transaksi Kripto OJK Tembus Rp1.000 Triliun di 2028
Sebagai indikator keberhasilan dari Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto ini, OJK memproyeksikan lonjakan utilitas dan valuasi pasar yang cukup signifikan. Pada akhir periode peta jalan di tahun 2028, nilai transaksi aset kripto ditargetkan mencapai Rp1.000 triliun.
Angka ini bukan sekadar proyeksi asal-asalan, melainkan representasi dari visi OJK untuk menciptakan industri aset kripto dan keuangan digital yang tidak hanya terpercaya dan berintegritas, tapi juga berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Buat kamu yang sudah masuk ke pasar kripto, target ini bisa jadi sinyal bahwa ruang pertumbuhan industri masih terbuka lebar dalam beberapa tahun ke depan, asalkan diikuti dengan regulasi yang semakin matang dan ekosistem yang makin dipercaya publik.
Tiga Isu Strategis yang Bakal Diatur OJK ke Depan
Menariknya, OJK tidak berhenti di periode 2024-2028 saja. Saat ini, regulator juga tengah aktif menyusun Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto baru untuk periode 2026-2031, yang nantinya akan beririsan langsung dengan fase-fase yang berjalan di 2027 dan 2028.
Melansir laman Antara News, penyusunan roadmap ini melibatkan simposium nasional dan forum konsultasi bersama regulator, pelaku industri, akademisi, hingga Asosiasi Blockchain Indonesia, dengan tujuan menciptakan industri yang visioner, adaptif, dan mendukung perekonomian nasional.
BACA JUGA:Â 10 Proyek di Robinhood Chain yang Harus Kamu Pantau!
Ada tiga isu strategis utama yang jadi sorotan. Pertama, tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA) dan pengaturan stablecoin, di mana aset bernilai ekonomi tinggi seperti Surat Berharga Negara, emas murni, hingga properti berpotensi diubah menjadi bentuk token digital, sementara stablecoin akan diatur ketat dari sisi tata kelola cadangan dan mitigasi risiko likuiditasnya.
Kedua, keadilan perpajakan dan kepatuhan lintas negara, yang bertujuan menciptakan kesetaraan usaha antara platform kripto resmi di dalam negeri dengan platform luar negeri alias offshore exchanger, lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, ketahanan siber, identitas tunggal investor atau Single Investor Identification (SID), dan penataan transaksi over-the-counter (OTC) agar tercatat dan dilaporkan secara resmi layaknya di pasar modal.
Melansir laman Kompas, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menyebut bahwa penyusunan roadmap ini juga berlandaskan momentum untuk membangun arah pengembangan industri yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau, sekaligus memperkuat daya saing nasional dan pendalaman pasar keuangan.
Empat Pilar Kesejahteraan Digital yang Ingin Diwujudkan OJK

Sebagai visi akhir dari Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto hingga 2031, OJK menargetkan terwujudnya empat pilar kesejahteraan digital bagi masyarakat Indonesia.
Pertama, keterjangkauan, yaitu akses teknologi yang mampu menurunkan biaya transaksi secara universal dan mendorong pelaku UMKM masuk ke sistem keuangan formal. Kedua, integritas, membangun ekosistem yang bersih dengan tata kelola aman dan menempatkan pelindungan konsumen sebagai fondasi kepercayaan publik. Ketiga, kelincahan, memastikan regulasi mampu beradaptasi cepat terhadap perubahan teknologi global tanpa mengorbankan keamanan publik. Keempat, kedaulatan, yaitu upaya mentransformasi peran Indonesia dari sekadar target pasar konsumen global menjadi negara pencipta nilai digital yang mandiri.
Keempat prinsip ini dijalankan lewat empat pilar utama yang menjadi pedoman kerja OJK, yaitu pengaturan dan pengembangan, pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi, serta inovasi. Semuanya ditopang oleh transformasi kapasitas kelembagaan, penguatan infrastruktur dan proses bisnis, serta sinergi kolaborasi antar lembaga agar seluruh strategi bisa berjalan optimal.
Jadi, Apa yang Perlu Kamu Persiapkan?
Peta Jalan Pengembangan Industri Kripto dari OJK menunjukkan arah yang jelas menuju 2027 dan 2028, mulai dari akselerasi kapasitas industri, penegakan kepatuhan yang lebih presisi, integrasi aset keuangan digital dengan sektor jasa keuangan yang lebih luas, hingga target nilai transaksi Rp1.000 triliun pada 2028.
Ditambah lagi, isu-isu strategis baru seperti tokenisasi RWA, regulasi stablecoin, keadilan perpajakan, dan penguatan ketahanan siber bakal semakin membentuk wajah industri kripto Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.
Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


