Polisi Belanda Sita Bitcoin Bernilai Rp431 Miliar dari Pasutri

Polisi Belanda menyita Bitcoin bernilai Rp431 miliar, termasuk uang tunai 250 ribu euro dari pasutri (pasangan suami istri), sebagai barang bukti kejahatan pencucian uang.

Penyitaan itu terkait divonisnya pasutri, warga Hilversum, Belanda di pengadilan Rotterdam, 23 Oktober 2020 lalu. Pengadilan telah menetapkan bahwa pelaku telah mencuci uang lebih dari 16 juta euro selama dua setengah tahun.

Pihak kejaksaaan menyebutkan, kedua terdakwa terbukti membeli Bitcoin dan memperdagangkan aset kripto itu tanpa memberi tahu otoritas pajak.

74 Persen Transaksi Bitcoin di Bursa Berisiko Pencucian Uang

Mereka juga disebutkan menjual Bitcoin di dark web, tempat yang lazim berlaku tindak kejahatan dunia maya.

“Saat menjalankan bisnisnya, pelaku tidak meminta dokumen identitas pelanggan, padahal transaksinya seringkali sangat besar. Pasangan suami istri itu berkomunikasi dengan pelanggannya di dark web,” sebut kejaksaan setempat.

Masing-masing pelaku dijatuhkan vonis 2 dan 2,5 tahun penjara, dimulai dengan masa tahanan tambahan selama 6 bulan, termasuk denda sebesar 45 ribu euro. [Openbaar Ministerie/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait