Polisi Malaysia Tangkap Pelaku Penambangan Bitcoin IIegal

Di distrik Manjung, polisi Malaysia kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjalankan penambangan Bitcoin secara ilegal menggunakan listrik curian.

Tak tanggung-tanggung, puluhan tempat telah disisiri oleh pihak berwenang negeri jiran tersebut hingga menemukan penambangan kripto ilegal di 30 lokasi.

Malaysia Keras Terhadap Penambangan Bitcoin Ilegal 

Kapolres setempat pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki, dalang di balik aktivitas ilegal berskala besar tersebut, berikut berapa lama mereka telah beroperasi.

Diketahui, mereka juga telah menghabiskan listrik secara ilegal dan merugikan negara sebesar 2 juta ringgit Malaysia, atau setara Rp6,8 milyar.

Berdasarkan laporan dari BeinCrypto, Sabtu (1/1/2022), pihak berwenang juga telah menyita berbagai perangkat seperti 1.720 rig penambangan Bitcoin, belasan monitor, keyboard, modem, 22 komputer, 1 mobil, beberapa CCTV dan 44 kipas angin.

Saat ini, pria yang diamankan tersebut sedang dalam masa tuduhan atas tindak pencurian dan penggelapan.

Meski bisnis pertambangan Bitcoin tidaklah ilegal di Malaysia, namun aksi pencurian listrik memiliki hukum yang berbeda.

Merujuk pada UU Pasokan Listrik negara tersebut, pihak yang mengganggu saluran listrik dapat dikenakan denda hingga US$23.700 dan hukuman penjara lima tahun.

Menurut Cambridge Centre for Alternative Finance, Malaysia menyumbang lebih dari 4,5 persen dari kekuatan pertambangan kripto global.

Terus Berlanjut

Hal ini tentu saja bukanlah kali pertama bagi Malaysia dalam melakukan penyitaan alat pertambangan.

Pada Juli 2021 lalu, mereka juga telah menyita lebih dari 400 rig penambangan Bitcoin di empat lokasi di George Town, Penang.

Apa yang membuat mereka ditindak adalah karena aksi pencurian listrik yang merugikan negara sebesar US$102.239, atau setara Rp1,46 milyar.

Di bulan yang sama, mereka juga telah menyita sekitar 1.069 rig dan semuanya dihancurkan menggunakan mesin giling. Ini menjadi perbincangan hangat karena diliput secara masif di berbagai media lokal dan international.

Langkah ini diambil setelah terjadinya kebakaran di tiga rumah penduduk akibat akis pencurian listrik mereka sebesar US$2 juta, atau setara Rp29 milyar.

Memang, pertambangan Bitcoin hingga saat ini masih menjadi bisnis yang menggiurkan dan menjanjikan. Namun, alangkah lebih baik jika dijalankan dengan cara yang sesuai aturan agar tidak merugikan negara. Ini demi kenyamanan bersama. [st]

 

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait