Pengungkapan jaringan promosi judi online internasional di Batam menyoroti penyalahgunaan aset digital dalam kejahatan siber. Polisi menangkap lima tersangka serta menyita uang tunai, emas, dan aset kripto yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Polisi Bongkar Operasi Judol Internasional
Dikutip dari laporan detikSumut yang dipublikasikan pada Kamis (25/06/2026), Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota, yang kemudian berujung pada penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan lima orang tersangka jaringan judol berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
“Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka semua warga negara Indonesia,” kata Dirkrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic.
Judol Hayam Wuruk, Eks Kabareskrim Soroti Aliran Dana ke Kripto
Lebih lanjut, Ronni menjelaskan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online yang menyasar masyarakat Brasil. ML bertugas sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, sekaligus mengawasi operator.
Sementara itu, empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi judol melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi kripto, hingga mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Dibayar Menggunakan Kripto, Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Menurut penyidik, AD kerap berpindah-pindah negara dan diduga pernah berada di Kamboja, Thailand, hingga China.
Hingga kini, aparat masih terus memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online internasional tersebut, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs serta aplikasi judi online. Pembayaran promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari lima laptop, dua iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, rekening perbankan, aset kripto, uang tunai Rp 1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, hingga 8.103 USDT.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas,” ujar Ronni.
Polisi Terus Telusuri Jaringan Judol yang Lebih Besar
Meski tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polda Kepulauan Riau masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik operasional promosi judi online tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang kini memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona.
Adik Prabowo: Industri Kripto Harus Waspadai Money Laundering dan Judol
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Polisi juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online tersebut.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


