Pada Jumat (11/09), Blockchainmedia.id menggelar webinar bertajuk “Potensi Teknologi Blockchain di Bidang Kenotariatan.” Dalam acara itu, hadir Shandi Izhandri, SH, M. Kn., dan Damos Hanggara dari Trusti.id sebagai narasumber. Pemimpin redaksi Blockchainmedia, Vinsensius Sitepu, memberikan pembukaan dan menjelaskan tentang teknologi blockchain.
Blockchain merupakan peranti lunak yang berguna untuk menyimpan data secara terdistribusi. Kelebihan dari teknologi ini adalah data yang disimpan lebih aman, mudah diulas dan diacak, memiliki sifat data yang permanan dan tidak bisa dihapus. Hal tersebut berarti tingkat keabsahan data lebih tinggi, sesuai dengan sifat kenotariatan dimana akurasi data dipertanggungjawabkan.
Perihal teknologi, Shandi menjelaskan kendala yang terjadi di profesi kenotariatan yaitu sulitnya notaris senior untuk memahami teknologi baru dan cenderung bertahan dengan teknologi lama. Ia memberikan contoh saat ini masih ada notaris yang memakai peranti lunak Wordstar untuk melakukan pengarsipan surat-surat.
“Hal tersebut menjadi peluang bagi notaris “milennial” untuk memakai teknologi baru, seperti penerapan OSS (online single submission). Sistem ini memadukan seluruh pelayanan perizinan berusaha oleh pemerintah, dan termasuk perwujudan Revolusi Industri 4.0 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Shandi.
Kelebihan bagi notaris yang memanfaatkan teknologi mutakhir, terutama blockchain, adalah menghemat biaya penyimpanan data secara elektronik, memudahkan pencarian data, dan mengurangi resiko penularan penyakit di masa pandemi sebab tidak terlibat tatap muka.
Data yang disimpan secara fisik dapat hilang akibat kebakaran, banjir, dimakan rayap dan beragam ancaman lainnya. Selain itu, notaris yang tidak memiliki tempat memadai terpaksa melakukan pengarsipan secara tidak optimal, sehingga penelusuran akta yang sudah lama berlalu akan sulit dilakukan.
Kendati demikian, pengarsipan akta notaris secara elektronik juga memiliki risikonya, yaitu terkena serangan virus/malware, diretas dan data tidak bisa diakses sebab peladen sedang bermasalah. Data elektronik juga bisa dipalsukan, seperti data tanggal, tanda tangan atau nama oleh peretas.
Terlepas dari kelemahannya, Shandi berpendapat penggunaan teknologi elektronik sangat tepat bagi profesi kenotariatan demi memenuhi pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi generasi milenial.
Hal tersebut dikuatkan oleh Damos Hanggara, yang berkata digitalisasi menjadi solusi bagi pengelolaan dokumen di lingkup pemerintah dan perusahaan untuk memudahkan proses administrasi.
Ia memberikan contoh Protokol Notaris pada platform Trusti.id yang berguna bagi kepentingan pembuktian. Trusti adalah platform notarisasi dokumen yang terdistribusi untuk pendaftaran dokumen digital.
Melalui Trusti, pengguna dapat mengunggah akta notaris untuk dikemudian disetujui oleh semua pemangku kepentingan. Akta digital tersebut lalu disematkan ke blockchain, dalam hal ini Vexanium yang menjadi fondasi Trusti, dan diberikan hash agar menjadi bukti otentik.
“Hash atau tanda tangan digital tersebut yang menjadikan akta digital memiliki keabsahan tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini Trusti memberikan fitur langganan gratis bagi pengguna yang ingin mencobanya dan ukuran dokumen terbatas. Bagi pengguna yang membutuhkan ukuran dokumen besar, dapat membayar Rp2 ribu untuk setiap dokumen yang diunggah,” sebutnya.
Dengan aplikasi seperti Trusti.id, diharapkan profesi kenotariatan, dan pengarsipan dokumen secara umum di Indonesia, dapat dilakukan lebih nyaman dan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan kemudahan. [ed]