PPATK: Koruptor Makin Licik, Kripto hingga Emas untuk Samarkan Jejak Korupsi

Korupsi kini tak lagi sekadar memindahkan uang ke rekening lain. Pelaku memanfaatkan uang tunai, emas, valuta asing, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana, membuat proses pelacakan semakin kompleks.

PPATK Ungkap Modus Baru Koruptor

Dikutip dari laporan Metro TV pada Rabu (15/07/2026), PPATK mengungkap perubahan pola yang digunakan koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Modusnya kini semakin beragam dibanding beberapa tahun terakhir.

Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan pihaknya menemukan peningkatan penggunaan uang tunai, emas, dan valuta asing untuk mengaburkan transaksi. Kripto juga mulai dimanfaatkan sebagai salah satu jalur perpindahan dana.

“Kami memang menemukan ada peningkatan cukup signifikan dalam penggunaan uang tunai, penggunaan emas, termasuk juga dalam penggunaan valas atau valuta asing,” ujar Tri dalam program Top Economy Metro TV.

Menurut Tri, tantangan muncul ketika dana hasil korupsi sudah keluar dari sistem keuangan formal. Kondisi itu membuat proses pelacakan jauh lebih sulit dibanding saat transaksi masih melalui perbankan.

“PPATK bisa bergerak masif ketika uang itu aliran dananya masuk dalam sistem keuangan. Tapi ketika dia keluar dari sistem keuangan, itu menjadi tantangan yang tidak mudah untuk kita atasi,” jelasnya.

KPK Sita Kripto Miliaran Rupiah dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Karena itu, PPATK kembali menyoroti pentingnya regulasi pembatasan transaksi uang kartal bernilai besar. Namun, pembahasannya tetap harus mempertimbangkan masyarakat Indonesia yang masih banyak mengandalkan transaksi tunai.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan
BACA JUGA:  Kacau! Penambang Kripto di Bekasi Diduga Curi Listrik 33.000 VA

Kripto Bukan Satu-satunya Cara Menyamarkan Hasil Korupsi

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, pencucian uang juga berevolusi. Pelaku tidak lagi bergantung pada rekening bank semata, tetapi memanfaatkan berbagai instrumen digital untuk mempersulit proses pelacakan.

Tri menjelaskan bahwa e-wallet, layanan money remittance, hingga aset kripto kini menjadi bagian dari jalur yang dimanfaatkan pelaku. Namun, ia menekankan bahwa para pelaku pada dasarnya akan menggunakan semua saluran yang tersedia apabila menemukan celah.

“Kalau dilihat dari proporsi, pelaku kejahatan pasti masuk ke semua saluran. Kalau salurannya ada lima, lima-limanya dimanfaatkan. Di mana ada celah, di situ mereka masuk,” ungkapnya.

Perbankan sendiri belum ditinggalkan sepenuhnya. Hanya saja, modus yang digunakan kini lebih rapi. Pelaku tidak lagi memakai rekening atas nama pribadi maupun anggota keluarga untuk mengurangi risiko terdeteksi.

BACA JUGA:  Pembayaran Kripto Ditolak Ulama, Akankah Ambisi Crypto Pakistan Kandas?

Sebagai gantinya, mereka memanfaatkan identitas pihak lain atau nominee yang tidak memiliki hubungan langsung. Cara ini membuat proses penelusuran menjadi rumit karena pemilik rekening dan pengendali dana bisa berasal dari pihak yang berbeda.

“Perbankan tidak ditinggalkan, tetapi tidak lagi memakai nama sendiri, tidak lagi memakai nama istri atau kerabat. Mereka menggunakan nominee yang bisa jadi tidak memiliki hubungan sama sekali,” kata Tri.

PPATK Perkuat Pengawasan dengan Basis Data Raksasa

Meski modus pelaku terus berkembang, PPATK memastikan sistem pengawasan juga terus diperkuat. Upaya pencegahan sebenarnya sudah dimulai sejak proses pembukaan rekening melalui identifikasi identitas, sumber dana, hingga tujuan penggunaan rekening.

Apabila ditemukan profil nasabah berisiko tinggi, lembaga jasa keuangan akan menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD). Jika muncul indikasi pencucian uang, laporan kemudian diteruskan kepada PPATK.

Di sisi lain, PPATK tidak hanya bergantung pada laporan dari lembaga keuangan. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan analisis proaktif menggunakan basis data transaksi yang telah dikumpulkan sejak pertama kali berdiri pada 2002.

BACA JUGA:  Kripto Hari Ini 19 Juni 2026: SHIB Bikin Bear Ketar-Ketir, ENA Siap Cetak Reli Terbesar Tahun Ini

“Sampai sekarang kami sudah memiliki lebih dari 182 juta laporan transaksi. Dengan basis data sebesar itu, PPATK sudah bisa memulai sendiri analisis proaktif tanpa harus menunggu laporan masuk,” tutur Tri.

Anak Buah Fredy Pratama Gunakan Kripto untuk Cuci Uang Narkoba

Data tersebut menjadi fondasi penting dalam mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan. Berdasarkan catatan PPATK sepanjang periode 2020-2026, sekitar 85 persen produk intelijen keuangan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum masih berkaitan dengan korupsi.

Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi tetap menjadi fokus utama pengawasan PPATK. Saat modus pencucian uang semakin kompleks, penguatan sistem deteksi dini dan pengawasan transaksi dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait