PPATK Perkuat Pelacakan Dana, Jejak Penipuan Kripto Jadi Sorotan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat kemampuan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil penipuan digital. Langkah ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan, termasuk penipuan kripto dan penggunaan aset digital untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pelatihan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung pada 6–9 Oktober 2026 di Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan pengumuman resmi Pusdiklat APUPPT pada Jumat (9/10/2026), kegiatan itu diikuti 24 peserta dari Kepolisian, Kejaksaan, serta internal PPATK, dengan fokus pada penyidikan penipuan berbasis teknologi informasi melalui pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana.

Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari National Risk Assessment (NRA) TPPU 2026 yang menempatkan penipuan berbasis teknologi informasi sebagai salah satu tindak pidana asal berisiko tinggi terhadap pencucian uang.

Sejumlah modus yang menjadi perhatian meliputi penipuan investasi, romance scam, phishing, penyamaran identitas, hingga rekayasa sosial. Penggunaan rekening penampung, identitas pinjaman, dan berbagai saluran pembayaran digital turut menambah kerumitan proses penyidikan.

Kepala Pusdiklat APUPPT, Supriadi, menegaskan pentingnya mengembangkan penyidikan yang tidak berhenti pada identifikasi pelaku, melainkan juga menjangkau jaringan dan aset yang diperoleh melalui tindak kejahatan.

“Pendekatan follow the money menjadi sangat penting,” ujar Supriadi.

Penguatan tersebut juga beririsan dengan tantangan penelusuran aset kripto. Dalam pertemuan PPATK dan Kejaksaan Agung pada 7 Oktober 2026, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan adanya indikasi hasil kejahatan yang dialihkan atau disimpan dalam bentuk aset kripto pada sejumlah perkara.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Temuan tersebut mencakup perhatian terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya, sehingga penelusuran transaksi digital menjadi salah satu tantangan yang memerlukan peningkatan kemampuan aparat dan koordinasi antarlembaga.

BACA JUGA:  Kasus Ledger US$90 Juta Makin Panas, Jejak 41 Uji Coba Serangan Terungkap

Dana Penipuan Lebih dari Rp1,08 Triliun Dikonversi ke Kripto

Besarnya persoalan ini tercermin dalam data historis PPATK. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menganalisis transaksi terkait dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp22,53 triliun.

Dalam laporan capaian strategis PPATK tahun 2025, yang dipublikasikan pada 29 Januari 2026, terdapat 132 hasil analisis, satu hasil pemeriksaan, dan 23 informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 hasil analisis mencakup kasus Business Email Compromise (BEC), tawaran pekerjaan paruh waktu, lelang kendaraan, investasi kripto dan saham, serta skema pemasaran berjenjang yang terindikasi menggunakan pola Ponzi.

Kelompok kasus itu diperkirakan melibatkan perputaran dana sekitar Rp5,5 triliun. PPATK menemukan bahwa sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto dengan nilai lebih dari Rp1,08 triliun dan 13,5 Bitcoin (BTC).

Angka ini merupakan temuan sepanjang 2025, bukan pengungkapan kasus baru pada Oktober 2026. Selain itu, nilai tersebut berasal dari berbagai jenis penipuan, sehingga tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian akibat penipuan investasi kripto.

Gambaran penggunaan aset digital dalam jaringan penipuan juga terlihat pada kasus yang diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada September lalu.

Dalam keterangan resmi Polda Jatim tertanggal 25 September 2026, penyidik mengungkap dugaan penipuan investasi daring yang melibatkan jaringan internasional serta penggunaan stablecoin Tether (USDT).

Polisi menemukan adanya pembayaran sekitar 33.984 USDT kepada dua tersangka berinisial FR dan KPP. Sementara itu, tersangka WH dan seorang pihak lain berinisial ADS tercatat menerima pembayaran sekitar 37.200 USDT.

Menurut kepolisian, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, termasuk pembentukan perusahaan dan penyediaan rekening yang diduga menjadi sarana penampungan dana korban penipuan.

Kerugian korban yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp12,93 miliar. Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan dana pada rekening perusahaan senilai sekitar Rp81,53 miliar serta berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami penelusuran aset.

BACA JUGA:  Update Kripto Terbaru: BTC Menghijau, ZEC, HYPE dan BNB Jadi Primadona

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan kripto dalam jaringan penipuan tidak selalu terjadi ketika korban menyetorkan uang. Aset digital juga dapat muncul dalam pembayaran antaranggota jaringan, sementara dana korban dihimpun melalui rekening perbankan.

Bagaimana Jejak Penipuan Kripto Bisa Dilacak?

Meskipun transaksi kripto dapat berpindah melintasi negara tanpa mekanisme transfer bank konvensional, aktivitas pada sejumlah jaringan blockchain publik meninggalkan catatan digital yang bisa dianalisis.

Dalam penjelasan resmi Pusdiklat APUPPT pada 30 September 2026, PPATK menguraikan empat karakteristik penting transaksi kripto, yakni pseudonimitas, sifat lintas batas, desentralisasi, serta transparansi dan ketidakberubahan catatan transaksi.

Pada blockchain publik, informasi seperti alamat dompet pengirim, alamat penerima, jumlah aset dan waktu transaksi dapat digunakan untuk menelusuri perpindahan dana.

Namun, informasi tersebut tidak selalu mengungkap identitas asli pengguna. Alamat dompet umumnya menggunakan identitas pseudonim, sehingga aparat membutuhkan data tambahan, termasuk informasi verifikasi identitas pelanggan atau Know Your Customer (KYC), untuk menghubungkan transaksi dengan individu tertentu.

Karena itu, proses penelusuran tidak cukup hanya dengan memeriksa riwayat transaksi blockchain. Penyidik juga perlu mencocokkan informasi tersebut dengan bukti transaksi keuangan, identitas pengguna, serta informasi lain yang diperoleh melalui prosedur hukum.

PPATK sebelumnya telah memberikan pelatihan khusus penelusuran aset kripto kepada 32 aparat penegak hukum pada 15–17 September 2026.

Melalui program pelatihan penelusuran aset kripto tersebut, peserta memperoleh pembekalan mengenai analisis transaksi blockchain, penanganan barang bukti digital, risiko kejahatan keuangan, hingga praktik pelacakan aset berdasarkan studi kasus.

Materi tersebut juga menekankan pentingnya memadukan data on-chain dan off-chain, termasuk koordinasi untuk menelusuri, memblokir dan menyita aset sesuai kewenangan hukum.

BACA JUGA:  Bitcoin Jelang Uptober Setelah September Menghijau, Sejarah Bilang Apa?

Tantangan pelacakan semakin besar ketika aset dipindahkan melalui berbagai jaringan blockchain. Dalam publikasi NRA 2026 pada 2 Oktober, PPATK memasukkan decentralized finance (DeFi), chain hopping dan transaksi langsung antarpengguna sebagai bagian dari potensi ancaman baru pencucian uang.

Penggunaan teknologi tersebut tidak otomatis menunjukkan aktivitas kriminal. Namun, penyalahgunaannya dapat menyulitkan aparat ketika berusaha menghubungkan perpindahan aset lintas jaringan dengan pihak yang mengendalikannya.

Di sisi lain, skala persoalan penipuan digital di Indonesia terus menjadi perhatian regulator.

Berdasarkan laporan OJK yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir September 2026.

Dalam periode yang sama, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar. Dari penanganan tersebut, sekitar Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Statistik itu mencakup penipuan transaksi keuangan secara umum, bukan hanya kasus yang melibatkan aset kripto.

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi keuangan digital, penguatan kemampuan pelacakan menjadi penting agar penyidikan tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengamankan, dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Bagi kasus yang melibatkan kripto, transparansi blockchain menyediakan salah satu jalur penelusuran. Namun, keberhasilan mengungkap pemilik aset dan mengembalikan dana korban tetap bergantung pada kecukupan bukti, kecepatan penanganan, serta koordinasi aparat dengan berbagai pihak terkait.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait