PPATK Ungkap FATF Perketat Pengawasan Kripto Global, Indonesia Sudah Siap?

Pengawasan aset kripto di tingkat global memasuki babak baru. Financial Action Task Force (FATF) menyiapkan mekanisme pemeriksaan khusus untuk mempercepat kepatuhan negara-negara terhadap standar internasional, sementara Indonesia mulai mempersiapkan diri menghadapi evaluasi berikutnya.

Perkembangan tersebut diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui pengumuman resmi pada Rabu (4/11/2026), menyusul pertemuan FATF di Paris, Prancis, pada 26–30 Oktober 2026.

Dalam pertemuan itu, FATF menyepakati percepatan penerapan standar pengawasan aset virtual dan penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASP).

Langkah tersebut diambil setelah FATF mengidentifikasi bahwa perbedaan penerapan aturan antarnegara masih membuka celah bagi penyalahgunaan aset kripto untuk pencucian uang, penipuan dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lintas batas.

Menariknya, FATF tidak hanya menyerukan penguatan regulasi. Organisasi itu juga menyiapkan mekanisme evaluasi yang hasilnya akan dipublikasikan pada Juni dan Oktober 2027.

FATF Siapkan Pemeriksaan Khusus Sektor Kripto

Menurut dokumen FATF tertanggal 30 Oktober 2026, mekanisme baru tersebut disebut targeted review.

Pemeriksaan ini terutama diarahkan kepada yurisdiksi dengan aktivitas penyedia layanan aset virtual yang dinilai memiliki signifikansi material, atau Materially Important VASP Activity (MIVA).

Penentuannya akan mempertimbangkan kriteria objektif dan status penilaian kepatuhan masing-masing yurisdiksi.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

FATF juga akan mempercepat proses tindak lanjut terhadap negara-negara yang masih memiliki kelemahan dalam menerapkan standar pengawasan aset virtual.

Dengan demikian, mekanisme baru ini bukan sekadar pemeriksaan rutin. FATF ingin mendorong perbaikan yang lebih cepat terhadap kelemahan pengawasan yang sudah teridentifikasi.

BACA JUGA:  Perusahaan Pemegang 473 Juta XRP Ungkap Risiko Penggunaan XRP yang Masih Terbatas

Salah satu perhatian utamanya adalah penerapan Rekomendasi 15, yang mengatur bagaimana negara harus mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keuangan ilegal terkait teknologi baru, termasuk aset virtual dan penyedia layanannya.

Melalui mekanisme tersebut, FATF berupaya memperkecil celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memindahkan dana melintasi batas negara.

Persoalan ini sebenarnya telah disoroti dalam laporan FATF Juli 2026.

FATF menemukan bahwa 83 persen yurisdiksi yang disurvei telah mengesahkan aturan untuk menerapkan Travel Rule, meningkat dari 73 persen pada 2025.

Travel Rule merupakan standar yang mengharuskan penyedia layanan terkait memperoleh dan meneruskan informasi tertentu mengenai pihak pengirim dan penerima dalam transfer aset virtual.

Meski semakin banyak negara memiliki aturan tersebut, FATF menilai penerapan efektifnya masih belum merata.

Artinya, keberadaan regulasi saja belum cukup untuk memastikan aktivitas aset kripto telah diawasi secara efektif.

Bagaimana Posisi Indonesia di Mata FATF?

Indonesia tidak memulai dari nol dalam menghadapi penguatan standar tersebut.

Berdasarkan laporan evaluasi lanjutan FATF pada 3 Juni 2026, Indonesia memperoleh peringkat Largely Compliant (LC) untuk Rekomendasi 15 tentang teknologi baru.

Peringkat itu menunjukkan bahwa Indonesia telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis pada rekomendasi tersebut, meskipun belum mencapai kategori Compliant atau patuh sepenuhnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Kripto dalam Kasus Korupsi BNPB, Nilainya Miliaran?

Secara keseluruhan, FATF mencatat Indonesia memperoleh tujuh rekomendasi berperingkat Compliant, 30 Largely Compliant, dan tiga Partially Compliant dari total 40 rekomendasi.

Hasil tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia telah memiliki kerangka kepatuhan yang relatif luas. Namun, penilaian kepatuhan teknis tidak dengan sendirinya menjamin seluruh mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Di dalam negeri, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, telah beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.

OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Untuk memperkuat pencegahan kejahatan keuangan, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 16/SEOJK.07/2025.

Ketentuan tersebut mencakup penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi, termasuk pendekatan berbasis risiko, pengendalian internal serta pelaporan.

Namun, terdapat perbedaan penting antara memiliki perangkat regulasi dan membuktikan efektivitas penerapannya.

Hal inilah yang berpotensi semakin mendapat perhatian ketika FATF mempercepat penilaian implementasi standar aset virtual secara global.

Sejauh ini, dokumen FATF mengenai targeted review belum secara khusus menyebut Indonesia sebagai salah satu yurisdiksi yang akan diperiksa melalui mekanisme tersebut.

PPATK Ingatkan Evaluasi Indonesia pada 2029/2030

Dalam pengumuman yang sama, PPATK turut menyoroti kebutuhan Indonesia mempersiapkan evaluasi FATF berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada periode 2029/2030.

Persiapan tersebut menjadi salah satu perhatian delegasi Indonesia setelah mengikuti pembahasan evaluasi terhadap AS dan Meksiko dalam pertemuan FATF Oktober 2026.

BACA JUGA:  Bayar Pakai Kripto Makin Praktis, Visa Hubungkan Wallet ke 175 Juta Merchant

Delegasi Indonesia melibatkan sejumlah lembaga, termasuk PPATK, Bank Indonesia, OJK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

PPATK menyebut percepatan kepatuhan global terhadap Rekomendasi 15 sebagai salah satu perkembangan yang perlu diantisipasi Indonesia.

Dalam kerangka evaluasi terbaru, FATF juga memberikan Roadmap of Key Recommended Actions kepada negara yang dievaluasi, berisi langkah-langkah prioritas untuk memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan dalam periode tiga tahun.

Bagi Indonesia, perkembangan ini menghadirkan tantangan tersendiri.

Perubahan standar pengawasan internasional menuntut kesiapan tidak hanya pada tingkat regulasi, tetapi juga dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko, koordinasi antar-lembaga dan penanganan transaksi mencurigakan yang melibatkan aset virtual.

Dengan hasil evaluasi khusus FATF yang dijadwalkan mulai diumumkan pada 2027 dan evaluasi Indonesia berikutnya pada 2029/2030, beberapa tahun mendatang akan menjadi periode penting untuk menguji efektivitas sistem pengawasan kripto nasional.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah Indonesia sudah memiliki aturan pengawasan aset kripto, melainkan apakah penerapannya cukup kuat untuk menjawab standar internasional yang semakin ketat.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait