Aliran dana dari kasus koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya terkuak. Uang yang dihimpun dari puluhan ribu nasabah ternyata tidak hanya diputar dalam skema penipuan, tetapi juga dialihkan ke berbagai pos, mulai dari aset hingga kripto.Â
Skema Koperasi Bodong Terbongkar, Dana Mengalir ke Berbagai Arah
Dikutip dari detikNews pada Jumat (22/05/2026), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa dana yang masuk ke koperasi BLN tidak digunakan untuk usaha. Temuan ini memperjelas bahwa tidak ada aktivitas yang menopang koperasi.
Sebaliknya, dana justru dialirkan ke berbagai kebutuhan yang tidak transparan. Aliran ini mencakup beragam pos, mulai dari kepentingan internal hingga penggunaan di luar aktivitas usaha yang jelas.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M Shalehudin Akbar, menjelaskan bahwa aliran dana dilakukan melalui berbagai metode. Mulai dari transfer ke rekening perusahaan terafiliasi hingga penarikan tunai dalam jumlah besar.
“Ada beberapa masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi, ada juga yang polanya ditarik tunai. Ada juga tadi disampaikan juga oleh teman-teman dari Polda sudah terungkap pembelian aset,” kata Akbar dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.
Tidak berhenti di situ, PPATK juga menemukan sebagian dana mengalir ke pihak internal, termasuk karyawan hingga keluarga tersangka. Sebagian lainnya bahkan digunakan untuk membeli kripto, yang membuat alur dana semakin kompleks untuk ditelusuri.
Dana Dipakai untuk Kripto hingga Kebutuhan Pribadi
Fakta bahwa dana nasabah dialihkan ke kripto menjadi temuan yang paling menonjol. Selain berpotensi menyamarkan jejak transaksi, langkah ini juga membuat aliran dana lebih sulit dilacak secara konvensional.
“Ada juga dana itu mengalir ke karyawan dan juga ada kita menemukan ada mengalir ke keluarga ya termasuk dia tadi ada aset pembelian kripto juga,” lanjut Akbar.
Dengan demikian, dana yang seharusnya menjadi simpanan nasabah justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari pembelian crypto hingga kebutuhan keluarga tersangka.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut sejak awal tidak memiliki dasar investasi yang jelas, melainkan hanya memanfaatkan dana masuk untuk kepentingan di luar bisnis.
Skema Ponzi Jadi Inti Penipuan
Lebih jauh, PPATK memastikan bahwa model yang digunakan BLN merupakan skema Ponzi klasik. Imbal hasil tinggi yang dijanjikan kepada nasabah tidak berasal dari keuntungan usaha, melainkan dari setoran anggota baru.
“Kalau lihat dari transaksinya, sebenarnya tidak ada usaha yang mampu menampung bunga sebesar itu. Jadi memang tepat ini Ponzi scheme. Hasil investasi nasabah yang pertama diperoleh dari nasabah yang terakhir, dan akhirnya terus menggulung,” ungkap Akbar.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Koperasi BLN 2018–2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55). Keduanya menawarkan produk dengan iming-iming keuntungan tinggi, salah satunya hingga 4,17 persen per bulan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


