IKLAN

PPh Kripto Naik Jadi 0,21 Persen, Berlaku Mulai Agustus 2025

Industri kripto di Indonesia semakin berkembang pesat, mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang menyertainya. Salah satu kebijakan terbaru adalah kenaikan tarif PPh untuk transaksi aset kripto lewat PMK 50/2025.

Kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara, namun berpotensi membebani pelaku pasar yang berkembang. Di sisi lain, kabar baiknya, kebijakan ini juga mencakup perubahan lain yang perlu diperhatikan.

PPh Kripto Naik Mulai Agustus 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang diterbitkan pada Jumat (25/07/2025), pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi mata uang kripto menjadi 0,21 persen. 

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21 persen (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi Pasal 12 ayat 1.

BACA JUGA  Dinamika Pasar Kripto: Pertumbuhan MKR, Kenaikan BCH, dan Inovasi BlockDAG

Kenaikan tarif PPh ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset digital yang dilakukan melalui platform crypto exchange di Indonesia. Mekanisme pungut, setor, dan lapor akan dilakukan oleh penyelenggara platform.

Sebelumnya, dalam PMK 68/2022, tarif PPh final untuk transaksi aset digital berbeda-beda. Untuk transaksi melalui pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti, tarifnya adalah 0,1 persen. Sementara itu, transaksi melalui pihak yang tidak terdaftar dikenakan tarif 0,2 persen.

Namun, dengan diberlakukannya peraturan baru ini, tarif PPh final kini diseragamkan menjadi 0,21 persen. Perubahan ini sejalan dengan pemindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PMK 50/2025: Mendefinisikan Ulang Aset Digital

Meskipun ada kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) terkait transaksi aset kripto, PMK 50/2025 tampaknya lebih berfokus sebagai landasan hukum yang mendefinisikan ulang konsep aset digital di Indonesia.

BACA JUGA  Cardano Capai Tonggak Baru, Shiba Inu dan Pomerdoge Saling Bersaing

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 5 PMK 50/2025 yang menyatakan bahwa mata uang kripto kini disetarakan dengan surat berharga dan menghapuskan PPN pada transaksi tersebut, memberikan kepastian bagi pelaku pasar.

“Aset kripto diartikan sebagai representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan dipindahkan melalui teknologi buku besar terdistribusi (seperti blockchain) untuk memverifikasi transaksi, menjaga keamanan, dan validitas informasi yang tersimpan,” seperti tercantum dalam PMK 50/2025.

Namun, beberapa layanan tetap dikenakan pajak, termasuk layanan dari PPMSE seperti jual beli kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset, bursa kripto, layanan dompet elektronik dan penambang aset kripto yang tetap dikenakan PPN.

Peta Jalan Regulasi Kripto Indonesia Semakin Terlihat Jelas

Langkah pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menyusun landasan hukum yang lebih terstruktur untuk aset digital. Penerbitan PMK 50/2025 menjadi salah satu bukti bahwa regulasi ini semakin fokus dan spesifik mengatur ekosistem kripto di tanah air.

BACA JUGA  IMF Dukung Pajak Kripto 30 Persen di India

Kebijakan ini tidak hanya mengatasi tantangan regulasi, tetapi juga memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaku pasar. Dengan demikian, Indonesia semakin siap menghadapi masa depan dengan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan. [dp]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait