Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai Pemerintahan Prabowo dapat mempertimbangkan secara serius untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk aset kripto.
“Sejauh ini memang sudah diatur oleh UU P2SK, namun produk hukum turunan seperti dalam bentuk PP yang mengatur dengan tegas terkait semua aspek aset kripto sangat dibutuhkan. Seperti aturan yang mengatur kebijakan lintas kementerian,” jelas Gunawan kepada Blockchainmedia.id, Senin (4/11/2024) melalui WhatsApp.
Menurut Gunawan, aturan tersebut berguna untuk memberikan rasa aman bagi investor maupun dunia usaha pada umumnya. Sejumlah negara termasuk Amerika Serikat (AS) sendiri juga terus berbenah dengan menyempurnakan segala perangkat yang mendukung kegiatan kripto di negaranya. Mengingat Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-3 dunia dalam hal adopsi aset kripto.
Ucapan Gunawan itu merujuk pada Executive Order yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 9 Maret 2022. Aturan mengikat itu mengatur di antaranya terkait perlindungan konsumen dan investor.
Lewat peraturan itu, Biden mengarahkan departemen keuangan dan lembaga terkait untuk menilai dan mengembangkan rekomendasi kebijakan guna mengatasi implikasi dari sektor aset digital yang berkembang, serta perubahan di pasar keuangan bagi konsumen, investor, bisnis, dan pertumbuhan ekonomi yang adil.
Aset digital, termasuk di dalamnya adalah aset kripto dan Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam konteks perkembangan pesat teknologi blockchain.
“Kita harus melindungi konsumen, investor, dan bisnis di Amerika Serikat. Fitur unik dan beragam dari aset digital dapat menimbulkan risiko keuangan yang signifikan bagi konsumen, investor, dan bisnis jika perlindungan yang tepat tidak tersedia. Jika tidak ada pengawasan dan standar yang memadai, perusahaan yang menyediakan layanan aset digital dapat memberikan perlindungan yang tidak memadai untuk data keuangan yang sensitif, pengaturan kustodian dan pengaturan lain yang berkaitan dengan aset dan dana pelanggan, atau pengungkapan risiko yang terkait dengan investasi,” tertera dalam Executive Order 14067 yang dikeluarkan beberapa bulan sebelum kasus FTX mencuat itu.
Dua POJK Terkait Aset Kripto
Sebagaimana yang diketahui, kepastian hukum tentang aset kripto, jenis aset digital itu, sudah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang resmi bergulir sejak Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan pantauan Redaksi Blockchainmedia.id, pada tahun 2023 lalu memang sempat mengemuka rencana bahwa sejumlah PP akan terbit pada akhir 2023, namun hingga menjelang akhir 2024 ini belum ada kejelasan.
Hingga saat ini ada sejumlah POJK sebagai tindak lanjut dari UU P2SK itu, yakni POJK 3/2024 mengatur penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Selain POJK 3/2024, OJK juga memiliki POJK 22 Tahun 2023 yang melarang perusahaan perdagangan aset kripto untuk menawarkan produk aset kripto melalui iklan. Aturan ini akan efektif setelah OJK mengambil alih tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025.
Supaya Pelaku Industri Semakin Yakin
Lanjut Gunawan, dengan kehadiran regulasi berupa PP yang memperkuat amanah UU P2SK tersebut, nantinya investor maupun semua stake holder yang berada dalam ekosistem kripto tersebut kian yakin dengan transaksi kripto di tanah air, setelah sebelumnya kita sempat dikejutkan dengan insiden peretasan yang dialami Indodax beberapa waktu lalu serta kasus penggelapan dana pengguna seperti FTX di AS.
“Perkembangan dunia investasi khususnya aset kripto belakangan ini memang sangat pesat. Sehingga produknya berkembang lebih cepat, dan membutuhkan regulasi atau aturan yang bisa segera terbit untuk melindungi ekosistem kripto itu sendiri. Pada dasarnya OJK juga tengah menggodok aturan tambahan terkait aset kripto itu nantinya,” tuturnya.
Ia berharap semoga saja aturan lain yang akan dikeluarkan oleh OJK terkait aset kripto nantinya sudah mewakili semua kepentingan stake holder. Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi tetap memunculkan kemungkinan bahwa akan ada inovasi maupun perkembangan lanjutan untuk transaksi kripto ke depan seiring dengan kemajuan teknologi itu sendiri. Nantinya akan menuntut aturan baru atau kemungkinan regulasi yang diubah untuk mendukung ekosistem kripto tersebut.
“Yang penting regulator bisa bersikap adaptif yang mampu mengimbangi dinamika pasar maupun dunia investasi. Karena tanpa regulasi berarti tidak ada kepastian hukum. Dan tanpa kepastian hukum, jangan harap akan terbentuk iklim investasi yang baik,” tutup Gunawan. [ps]