Kasus dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada kembali menjadi sorotan. Di tengah ramainya perdebatan publik, muncul pertanyaan yang sama berulang kali: mengapa proses hukumnya terkesan lambat?
Skyholic Sentil APH Soal Penanganan Kasus Timothy
Melalui tweet yang diunggah X pada Rabu (25/02/2026), Skyholic menanggapi pertanyaan publik terkait lambannya proses hukum terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari aparat penegak hukum (APH), sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan detail perkembangan perkara tersebut.
“Buat yang nanyain kenapa sampai sekarang kasus TR & K seperti mandeg dan prosesnya lama? Lah ndak tau, kok tanya saya. Pertanyaan ini harusnya ditanyakan kepada APH,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada lebih dari lima laporan polisi yang diterima aparat. Menurutnya, diterimanya laporan menjadi indikasi adanya tindak pidana yang patut ditindaklanjuti.
Begini Kasus Timothy Ronald di Mata Hukum soal Dugaan Penipuan Akademi Crypto
Ia juga menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan (lidik). Sejumlah saksi telah diperiksa, dan seluruh bukti yang diminta penyidik diklaim sudah diserahkan untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Tak berhenti di situ, Skyholic turut melontarkan sindiran bernada satir terkait lambannya proses penanganan kasus Timothy Ronald dan juga Kalimasada.
“Kalau memang ternyata tidak terbukti bersalah, polisi pasti akan mengeluarkan SP2HP. Hm… apa mungkin lagi musim hujan ya? Jadinya pada masuk angin. GWS ya,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menegaskan posisinya sebagai pihak yang membantu mengungkap dugaan penipuan kelas bodong yang melibatkan lebih dari 4.000 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp200 miliar lebih.
Awal Mula Kasus Akademi Crypto
Kasus ini bermula dari laporan Younger, investor yang mengaku merugi hingga Rp3 miliar setelah mengikuti kelas di Akademi Crypto yang didirikan Timothy Ronald dan Kalimasada. Laporan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum.
Perkara ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat tengah mendalami keterangan pelapor serta mengumpulkan bukti yang relevan.
Dalam pernyataannya, pelapor menyoroti dugaan penggunaan teknik flexing di media sosial. Gaya hidup mewah disebut ditampilkan untuk membangun citra sebagai ahli kripto sekaligus menarik minat calon investor.
Korban kemudian diarahkan masuk ke komunitas tertentu dengan klaim potensi keuntungan yang tinggi. Bahkan, disebut-sebut imbal hasil yang dijanjikan bisa mencapai 300 hingga 500 persen.
Salah satu aset kripto yang disorot adalah koin Manta. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak terealisasi, sementara dana yang telah disetorkan diklaim sulit untuk ditarik kembali.
Ancaman Pasal yang Membayangi Timothy Ronald
Sejumlah pasal membayangi perkara ini. Pasal 378 KUHP tentang penipuan mengancam maksimal empat tahun penjara, sementara Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE berpotensi menjerat dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Pasal Apa yang Disorot dalam Kasus Timothy Ronald–Kalimasada?
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut mencuat. Jika terbukti, ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan.
Di tengah ancaman pasal hukum yang berlapis, muncul perdebatan antara risiko bisnis dan unsur pidana. Tidak setiap kerugian investasi otomatis menjadi kejahatan tanpa bukti tipu muslihat sejak awal.
Hingga kini, proses hukum Timothy Ronald dan Kalimasada masih berada di tahap awal. Belum ada penetapan tersangka, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sembari publik menanti langkah lanjutan dari kepolisian.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



