Sebuah proyek tokenisasi aset alam berskala besar dengan nilai mencapai Rp465 triliun resmi diluncurkan di wilayah Kepulauan Maluku, Indonesia.
Proyek ini mencakup pengelolaan dan pengembangan hak jangka panjang atas aset berbasis alam di sekitar 1.400 pulau, dengan cakupan wilayah sekitar 710.000 kilometer persegi.
Inisiatif tersebut digagas melalui kerja sama antara Chintai dan Maluku Archipelago Joint Venture, serta disebut sebagai salah satu proyek tokenisasi aset alam terbesar yang pernah diluncurkan di kawasan Asia Pasifik.
Berdasarkan keterangan resmi, proyek ini berfokus pada tokenisasi hak pengembangan selama 60 tahun atas berbagai sektor sumber daya alam di Maluku dan Maluku Utara.
Aset yang masuk dalam skema tersebut meliputi kawasan kehutanan, sumber daya kelautan dan perikanan, wilayah pesisir, hingga potensi infrastruktur pendukung pembangunan ekonomi berbasis wilayah.
Model tokenisasi digunakan untuk merepresentasikan nilai ekonomi dari aset-aset tersebut dalam bentuk digital, sehingga dapat diakses sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang.
Wilayah Maluku dipilih karena posisinya sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati terpenting di Indonesia. Dengan karakter geografis kepulauan dan potensi alam yang luas, kawasan ini dinilai memiliki daya tarik tinggi untuk pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Proyek tokenisasi ini diharapkan mampu membuka jalur pendanaan baru untuk pengelolaan sumber daya alam tanpa mengandalkan pendekatan eksploitasi tradisional.
Dalam kerangka proyek ini, para penggagas juga merencanakan penerbitan token digital bernama MLKU. Token tersebut dirancang sebagai representasi digital atas nilai ekonomi dari hak pengembangan dan pengelolaan aset alam yang tercakup dalam proyek.
Total pasokan token ditetapkan sebanyak 1 miliar unit, dengan distribusi awal difokuskan pada skema pendanaan strategis untuk mendukung tahapan awal pengembangan wilayah.
Tokenisasi di Maluku Diarahkan untuk Penguatan Ekonomi dan Ekosistem Lokal
Manajemen proyek menyatakan bahwa tokenisasi bukan semata bertujuan menciptakan instrumen keuangan baru, melainkan menjadi sarana untuk menghimpun modal pembangunan jangka panjang yang dapat diarahkan langsung ke wilayah Maluku.
Dana yang dihimpun melalui skema ini akan difokuskan pada pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur dasar, serta pengelolaan sumber daya alam yang terencana.
“Misi kami adalah melestarikan keindahan alam dan sumber daya ekologis provinsi sambil menggunakan teknik keuangan digital modern dan tokenisasi untuk menciptakan modal pembangunan masa depan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi wilayah tersebut. Keahlian Chintai yang telah terbukti dalam bidang keuangan digital dan keberlanjutan menjadikan mereka mitra yang sempurna bagi kami,” ujar CEO Maluku Archipelago Joint Venture, Barclay Knapp, dalam siaran pers pada hari Selasa (6/1/2025).
Menurut pihak pengelola, hak pengembangan jangka panjang yang menjadi dasar tokenisasi mencakup pemanfaatan ekonomi yang terukur dan bertahap.
Skema ini diharapkan dapat menciptakan kesinambungan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan ekosistem, terutama di wilayah pesisir dan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Maluku.
Peran Teknologi dan Infrastruktur Digital
Dalam kemitraan ini, Chintai berperan sebagai penyedia infrastruktur teknologi tokenisasi dan sistem pengelolaan aset digital.
Platform yang disiapkan akan digunakan untuk mencatat, mengelola dan mendistribusikan token yang merepresentasikan aset alam tersebut. Teknologi blockchain dimanfaatkan untuk memastikan transparansi pencatatan dan konsistensi tata kelola proyek.
CEO Chintai, David Packham, menyampaikan bahwa perusahaannya akan mendukung proyek ini dari sisi teknologi dan manajemen aset digital.
“Sebagai mitra strategis, Chintai berkomitmen untuk menyediakan platform teknologi yang teregulasi, tata kelola blockchain dan kerangka kerja manajemen risiko RWA yang diperlukan untuk mendukung penerapan skala besar yang memenuhi harapan lembaga keuangan global, kantor keluarga dan modal terkait negara,” ujar Packham.
Peluncuran proyek tokenisasi aset alam di Kepulauan Maluku, Indonesia, ini menandai babak baru dalam pendekatan pembiayaan pembangunan wilayah berbasis sumber daya.
Dengan menggabungkan potensi alam berskala besar dan teknologi digital, proyek ini diproyeksikan menjadi model baru dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia di masa depan, sekaligus memperkuat posisi Maluku sebagai wilayah strategis dalam peta ekonomi berbasis aset alam.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



