Parlemen bawah Polandia, Sejm, resmi mengesahkan RUU Crypto-Asset Market Act atau Bill 1424, yang memperketat pengaturan terhadap industri aset digital. RUU tersebut kini dikirim ke Senat untuk dibahas lebih lanjut sebelum mendapatkan persetujuan Presiden.
Regulasi ini mewajibkan seluruh penyedia layanan aset kripto, mulai dari bursa, kustodian, hingga penerbit, untuk mengantongi lisensi dari Komisi Pengawas Keuangan Polandia (KNF) jika ingin tetap beroperasi di negara itu.
Aturan baru ini menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Perusahaan atau individu yang menjalankan layanan tanpa izin berpotensi dikenakan denda hingga 10 juta zloty Polandia atau sekitar US$2,8 juta, serta ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi enam bulan sejak aturan berlaku, agar para penyedia layanan yang sudah beroperasi dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Penolakan Publik dan Kekhawatiran Industri
Keputusan Sejm tersebut memicu penolakan luas dari publik dan pelaku industri kripto. Sejumlah kalangan menilai aturan ini terlalu ketat dan menambahkan regulasi di luar kerangka Uni Eropa, yaitu Markets in Crypto-Assets (MiCA).
Langkah tersebut disebut sebagai praktik “gold-plating” yang dikhawatirkan justru akan membebani pelaku usaha.
Kritikus berpendapat bahwa biaya lisensi yang tinggi dan proses birokrasi yang rumit akan menyulitkan banyak perusahaan, khususnya startup.
Akibatnya, hanya pemain besar yang diperkirakan mampu bertahan, sementara pelaku kecil berisiko menutup operasinya atau memilih keluar dari Polandia. Hal ini dipandang dapat mengurangi daya tarik ekosistem kripto lokal dan menghambat inovasi.
Beberapa tokoh industri menyoroti kemungkinan dampak jangka panjang terhadap kompetisi regional. Jika banyak entitas kripto hengkang, Polandia berisiko tertinggal dibandingkan negara-negara Eropa lain yang menerapkan kebijakan lebih ramah inovasi.
Alasan Pemerintah Polandia dan Arah Regulasi Kripto
Pemerintah Polandia menyatakan tujuan utama dari pengesahan RUU ini adalah meningkatkan perlindungan investor dan menekan praktik ilegal dalam pasar kripto.
KNF diberi wewenang tambahan untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk memblokir domain situs yang dinilai berbahaya atau mencurigakan.
Dengan kerangka hukum baru, otoritas berharap dapat menekan penipuan, pencucian uang, dan manipulasi pasar yang sering menjadi sorotan dalam industri aset digital. Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai upaya harmonisasi dengan kebijakan Uni Eropa yang menekankan transparansi dan stabilitas sistem keuangan.
Meski demikian, terdapat suara kritis dari sejumlah pejabat politik. Presiden terpilih Karol Nawrocki pernah menyatakan keberatan terhadap regulasi yang dianggap membatasi kebebasan ekonomi.
“Penting untuk menciptakan ruang bagi pertumbuhan inovasi, bukan menekannya dengan aturan yang terlalu represif,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, arah akhir kebijakan masih menunggu keputusan Senat dan Presiden. Jika disahkan sepenuhnya, Polandia akan memasuki fase baru dalam tata kelola kripto yang jauh lebih ketat dibandingkan standar regional.
Pertanyaan yang muncul kini adalah bagaimana aturan tersebut akan memengaruhi posisi Polandia di tengah persaingan ekosistem aset digital Eropa. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.