Purbaya Dorong Revisi UU P2SK, Industri Kripto Cemas Potensi Monopoli

Pemerintah ingin pasar kripto lebih rapi. Industri justru melihat bayang-bayang sentralisasi. Di tengah wacana revisi UU P2SK yang terus bergulir, perdebatan kian panas. Apakah ini langkah untuk memperkuat fondasi atau justru merombak arsitektur pasar secara drastis?

Kripto Perlu Ditata, Bukan Dibiarkan “Liar”

Dikutip dari laporan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuat pasar kripto Indonesia lebih tertata dan terstruktur.

“Ini akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasar kripto kan agak liar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut lahir dari realitas pertumbuhan pesat investor kripto RI. Jumlahnya terus meningkat, didorong oleh kemudahan akses teknologi serta iming-iming potensi keuntungan.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Purbaya: UU P2SK Akan Jadikan Pasar Kripto Indonesia Lebih Tertata

Namun, pertumbuhan yang cepat selalu membawa konsekuensi. Volatilitas tinggi, minimnya literasi, serta potensi praktik tidak sehat menjadi alasan pemerintah merasa perlu memperkuat regulasi.

Bagi Purbaya, revisi UU P2SK bukan menghambat. Sebaliknya, regulasi ini disebut sebagai fondasi agar industri dapat tumbuh sehat, stabil, dan mampu menarik investor institusional yang selama ini menunggu kepastian hukum.

Pasal Krusial dalam Draf Revisi UU P2SK

Masalahnya, meski narasi yang disampaikan Purbaya terdengar relevan, pelaku industri kripto membaca draf revisi UU P2SK dari sudut pandang yang berbeda.

BACA JUGA:  Vitalik Buterin Bongkar Konsep Keamanan Baru Ethereum

Pasal 215A, 215C, dan 312A menjadi titik perhatian. Salah satu ketentuan menyebut bahwa aktivitas aset kripto, termasuk transaksi melalui wallet, wajib dilakukan dan/atau dilaporkan melalui bursa resmi.

Lebih jauh, Pasal 215C ayat (9) mewajibkan bursa memiliki serta mengendalikan sistem perdagangan, termasuk derivatif kripto. Artinya, mekanisme matching order akan terpusat pada satu entitas.

Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK

Selama ini, struktur industri kripto relatif terdistribusi. PAKD menjalankan fungsi perdagangan, sementara kustodian dan juga lembaga kliring seperti ICC dan KKI memegang peran masing-masing.

Jika seluruh order book terkonsolidasi di satu titik kontrol, desain pasar akan berubah signifikan. Crypto exchange tidak lagi menjadi operator utama pasar, melainkan mengalami pergeseran peran dalam ekosistem.

Risiko Sentralisasi dan Single Point of Failure

Mengutip laporan sebelumnya, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai regulasi harus tetap berimbang agar tidak melemahkan pasar.

“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal. Kita perlu kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif,” ujarnya.

BACA JUGA:  Revisi P2SK Disorot, Investor Kripto Terancam Hijrah ke Exchange Luar

Pandangan lain juga disampaikan Hamdi Hassyarbaini yang mewakili ABI dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Ia menegaskan bahwa dirinya melihat persoalan ini dari perspektif Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang beroperasi di Indonesia.

Industri Kripto RI Terancam? ABI Minta Revisi UU P2SK Dikaji Ulang

Menurutnya, revisi UU P2SK akan berdampak luas terhadap seluruh pelaku industri yang sudah ada di Tanah Air, terutama jika struktur perdagangan berubah secara mendasar.

“Jika bursa melakukan matching order, peran PAKD kemungkinan besar akan terdegradasi menjadi broker,” tegasnya.

Saat ini terdapat 25 PAKD aktif dan empat calon PAKD. Sentralisasi dinilai dapat mengikis kemandirian pelaku usaha yang selama ini membangun sistem, likuiditas, dan infrastruktur perdagangan sendiri.

Tak hanya dari sisi struktur pasar, CEO Triv, Gabriel Rey, sebelumnya juga menyoroti risiko yang muncul dari desain yang terpusat. Ia mengingatkan bahwa potensi kegagalan sistem dalam skema seperti ini tidak bisa dianggap remeh.

“Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” ujarnya, merujuk pada potensi single point of failure.

Dalam sistem yang terpusat, satu gangguan teknis atau serangan siber bisa berdampak sistemik. Tanpa distribusi risiko, seluruh perdagangan bertumpu pada satu titik yang lebih rentan terhadap gangguan.

BACA JUGA:  Malaysia Akan Uji Stablecoin Ringgit dan Tokenisasi Deposito di 2026

Regulasi Kuat, Tapi Harus Tetap Kompetitif

Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan kripto tidak lagi bergerak tanpa dasar yang jelas. Wacana revisi UU P2SK diposisikan sebagai fondasi untuk menciptakan stabilitas, meningkatkan kepercayaan, dan menarik partisipasi yang lebih luas.

Namun, desain yang terlalu terpusat memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah industri. Ketika order book, matching engine, dan pelaporan terkonsolidasi pada satu titik, isu bukan lagi sekadar ketertiban, melainkan juga keseimbangan dan daya saing.

Revisi P2SK Disorot, Investor Kripto Terancam Hijrah ke Exchange Luar

Pada akhirnya, revisi UU P2SK akan diuji bukan hanya dari niatnya, tetapi dari dampaknya. Apakah benar-benar menata pasar tanpa mematikan kompetisi, atau mengubah wajah industri kripto Indonesia menjadi terlalu terkonsentrasi.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia