Purbaya: UU P2SK Akan Jadikan Pasar Kripto Indonesia Lebih Tertata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuat pasar kripto di Indonesia menjadi lebih tertata dan terstruktur.

Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperbaiki kondisi industri aset digital yang selama ini berkembang pesat, namun belum sepenuhnya memiliki sistem yang terorganisasi dengan baik.

“Ini akan membuat lebih teregulasi. Kalau pasar kripto kan agak liar,” ungkap Purbaya, dilansir dari Tempo, Minggu (15/2/2026).

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan pemerintah terhadap dinamika pasar kripto nasional yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat, didorong oleh kemudahan akses teknologi, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, serta potensi keuntungan yang ditawarkan. Namun, pertumbuhan cepat tersebut juga membawa tantangan, terutama dalam hal stabilitas pasar, transparansi, serta perlindungan terhadap investor.

BACA JUGA:  Kripto Halal atau Tidak? Tokocrypto Buka Suara Soal Status Syariah

Menurut Purbaya, kehadiran UU P2SK menjadi langkah penting untuk memastikan industri kripto berkembang dalam kerangka yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara mendukung inovasi di sektor keuangan digital dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

UU P2SK Mendorong Stabilitas dan Kepercayaan Pasar

UU P2SK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat.

Dalam konteks kripto, keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri tersebut, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pasar kripto selama ini dikenal memiliki volatilitas tinggi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari sentimen global hingga pergerakan investor besar.

Tanpa sistem yang tertata dengan baik, kondisi ini dapat meningkatkan risiko bagi investor, khususnya investor ritel yang belum memiliki pengalaman mendalam di pasar aset digital.

BACA JUGA:  Manta dan Pruv Buka Peluang Investasi Padel di Indonesia via Tokenisasi

Dengan kerangka yang lebih terstruktur, industri kripto diharapkan dapat berkembang dengan lebih stabil. Kejelasan sistem juga akan membantu pelaku industri, termasuk perusahaan kripto dan penyedia layanan terkait, dalam menjalankan operasionalnya secara lebih pasti dan transparan.

Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi transformasi ekonomi digital.

Industri kripto dinilai memiliki potensi menjadi salah satu pilar penting dalam ekosistem keuangan masa depan, seiring meningkatnya adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor.

Fondasi Baru untuk Pertumbuhan Industri Kripto

Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama UU P2SK bukan untuk menghambat pertumbuhan industri kripto, melainkan untuk memastikan pertumbuhan tersebut berlangsung secara sehat dan terarah.

Dengan adanya fondasi yang lebih kuat, industri diharapkan mampu menarik lebih banyak partisipasi, termasuk dari investor institusional yang selama ini cenderung menunggu kepastian dan stabilitas sebelum memasuki pasar.

BACA JUGA:  AI Bikin Serangan Siber Makin Ganas, Zentara Angkat Suara

Keberadaan sistem yang lebih tertata juga dapat membantu mengurangi potensi praktik tidak sehat yang dapat merugikan investor. Struktur yang jelas akan memberikan kerangka kerja yang lebih pasti bagi seluruh pelaku industri, mulai dari investor hingga perusahaan penyedia layanan kripto.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia