Raih Untung US$1,1 Juta Hasil Trading Kripto, Tiga Warga AS Digugat ke Pengadilan

Gara-gara meraih untung sebesar US$1,1 juta hasil trading kripto, tiga warga AS, yakni Ishan Wahi, Nikhil Wahi dan Sameer Ramani digugat ke pengadilan oleh SEC. Seorang praktisi hukum dan Bos Coinbase menyayangkan “gerakan SEC” ini.

Mendapatkan keuntungan fantastis hasil penjualan kripto adalah hal biasa. Namun tidak biasa, jikalau itu melanggar peraturan yang disebut dengan inside trading. Itu yang menimpa tiga warga AS ini, yakni Ishan Wahi, Nikhil Wahi dan Sameer Ramani. Alhasil, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS menggugat mereka kemarin.

Adalah Ishan Wahi, seorang manajer di bursa kripto Coinbase yang diduga membuat masalah ini terjadi. SEC menuding Wahi memberikan informasi rahasia kepada Nikhil Wahi dan Sameer Ramani tentang kripto yang akan diperdagangkan di Coinbase, lengkap dengan jadwalnya. Langkah Wahi ini memang melanggar peraturan, karena masuk perbuatan curang.

Ishan Wahi Coinbase
Ishan Wahi, mantan manager di Coinbase.

Trading Kripto dan Untung US$1,1 Juta, Ini Kesalahannya

“Antara Juni 2021 hingga April 2022, Ishan Wahi, manajer di Coinbase, berulang kali memberikan informasi materi nonpublik tentang waktu dan konten pengumuman listing di Coinbase kepada saudaranya Nikhil Wahi serta teman dekatnya Sameer Ramani. Nikhil dan Ramani menggunakan informasi ini untuk melakukan trading, sebelum pengumuman listing. Mereka menghasilkan keuntungan sekitar US$1,1 juta dalam 14 kali perdagangan. SEC dalam hal ini menggugat mereka bertiga dalam kasus perdata,” sebut SEC dalam dokumen gugatan itu.

Menurut jaksa, Nikhil Wahi dan Ramani menggunakan dompet kripto Ethereum untuk menyimpan aset kripto itu sebelum pengumuman resmi Coinbase dan kemudian menjual aset tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Anggota DPR AS: Ripple Labs XRP Akan Kalah Melawan SEC di Pengadilan

Jaksa Damian Williams menyebutkan, tindak pelanggaran hukum, sekalipun itu melibatkan kripto, tidak bisa kebal dari gugatan perdana dan pidana. Damian sebelumnya “sukses” menggugat kasus serupa yang melibatkan karyawan OpenSea dalam hal informasi penjualan NFT.

“Pesan kami jelas, bahwa penipuan tetaplah penipuan, apakah itu melibatkan saham atau kripto sekalipun, jelasnya.

Pengacara: Delik Hukumnya Tidak Tepat

Namun Howard Fischer, seorang pengacara di New York justru mengkritik langkah SEC itu. Dia menilai delik hukumnya tidak tepat.

“Seharusnya SEC menggugat mereka menggunakan aturan undang-undang elektronik, bukan dengan aturan sekuritas (efek), karena aset kripto tidak dapat secara teknis didefinisikan sebagai sekuritas (produk keuangan yang dapat diperdagangkan, seperti seperti saham atau obligasi,” katanya dilansir dari The Guardian.

Howard menekankan, bahwa ini justru telah memungkinkan aset kripto untuk menyimpang dari regulasi oleh SEC dan Departemen Keuangan AS sendiri, di mana dua lembaga itu justru bisa meningkatkan daya tarik aset kripto, sekaligus membuatnya lebih rentan terhadap penipuan karena kurangnya perlindungan terhadap investor.

Bos Coinbase: Ini adalah “Pengalihan”

Dalam catatan di blog, CEO Coinbase, Brian Armstrong, mengatakan keputusan SEC menggugat ketiga orang itu adalah bentuk dari “pengalihan” dan sangat disayangkan, walaupun pihaknya tetap mengikuti kehendak aparat berwenang. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait