Setelah transaksi aset kripto menyumbang pajak senilai Rp1,71 triliun, pemerintah menyambutnya dengan regulasi baru yang tercantum dalam revisi UU P2SK. Bukannya disambut dengan perlindungan industri, regulasi kripto ala revisi UU P2SK justru menimbulkan polemik baru. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya!
BACA JUGA: Kripto Kian Populer di Indonesia, Setoran Pajak Tembus Rp1,71 Triliun
Pasal-pasal Kontroversial dalam Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk dengan memindahkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini membawa konsekuensi pada struktur pasar dan model bisnis pelaku industri kripto secara radikal.
Draft revisi ini juga memunculkan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) yang bertugas untuk menjalankan kegiatan sektor keuangan terkait aset kripto. Lewat kehadiran lembaga tersebut, aset kripto kini ditempatkan sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang berada di bawah pengawasan OJK.
Meski di dalamnya memuat banyak aturan untuk industri keuangan tanah air, terdapat sejumlah pasal kontroversial yang akan memberikan dampak terhadap industri kripto dalam negeri.
Tiga pasal utama yang memicu protes dari pelaku industri, khususnya Pedagang Aset Kripto (PAKD) atau bursa kripto, adalah Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C. Berikut ini adalah ulasannya:
Upaya Monopoli dan Pengekangan Industri Kripto dalam Negeri
Draft UU P2SK saat ini membuka ruang yang sangat besar bagi terjadinya monopoli, sembari mempersempit peluang lahirnya bursa kripto baru di masa depan. Pasal 215B dan 215C mengatur pendirian bursa dengan syarat yang begitu berat hingga hampir mustahil dipenuhi pemain baru.
Pemerintah mensyaratkan modal disetor minimal Rp1 triliun, lalu meminta bursa didirikan oleh 11 perusahaan berbeda yang tidak boleh saling berafiliasi. Mayoritas dari mereka pun harus merupakan pedagang aset kripto yang sudah mengantongi izin OJK selama minimal tiga tahun.
Di saat yang sama, kepemilikan saham dibatasi secara ekstrem di mana satu pihak hanya boleh memegang maksimal 20 persen, investor asing dibatasi 10 persen, dan total kepemilikan asing dikunci di batas 40 persen.
Kombinasi syarat modal tinggi, kewajiban 11 pendiri non-afiliasi, serta pembatasan kepemilikan membuat proses pendirian bursa baru bukan hanya sulit, tapi mendekati tidak mungkin.
Yang ironis, pengecualian justru diberikan kepada bursa yang telah memiliki izin sebelum UU ini berlaku seakan memberi karpet merah bagi pemain lama sambil menutup pintu rapat-rapat bagi pendatang baru.
Kehadiran draft ini juga berdekatan dengan kabar mengenai persiapan bursa kripto baru yang digarap oleh Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam) dan Hapsoro Sukmonohadi, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Bursa Kripto Besutan Crazy Rich Kalimantan
Jika aturan ini disahkan tanpa revisi, industri kripto Indonesia berisiko kehilangan dinamika, inovasi, dan kompetisi sehat yang seharusnya menjadi ruh pembangunan sektor digital keuangan modern.
Risiko Sistemik yang Mengancam Stabilitas Industri
Sentralisasi bursa kripto dalam draf RUU P2SK digambarkan sebagai langkah penguatan regulasi, tetapi kalau dilihat lebih dalam, arsitektur yang dipaksakan ini justru membuka pintu menuju risiko sistemik baru yang sebelumnya tidak pernah ada di industri kripto Indonesia.
Pasal 215C poin 9 menempatkan seluruh infrastruktur perdagangan di tangan satu bursa tunggal dan di sinilah masalah sebenarnya dimulai.
Di model multi-exchange saat ini, setiap PAKD mengoperasikan sistem dan matching engine mereka sendiri. Kalau satu sistem bermasalah, pasar tetap berfungsi di tempat lain. Tapi ketika semuanya dipaksa mengalir ke satu pipa besar, kegagalan kecil apa pun akan berubah menjadi kegagalan nasional.
Masalah makin rumit karena pasal 312A poin C memberi tenggat dua tahun sejak undang-undang ditetapkan bagi bursa tunggal untuk mengambil alih sepenuhnya seluruh fungsi perdagangan. Dua tahun untuk memigrasikan seluruh arsitektur multi-bursa ke sistem sentral berarti tekanan waktu yang tidak masuk akal.
Peralihan raksasa seperti ini biasanya butuh bertahun-tahun uji coba, stress test, dan fase transisi bertahap. Jika dipaksa dalam waktu singkat, risiko kekacauan operasional, downtime, dan salah integrasi bukan lagi kemungkinan tapi keniscayaan.
Hilangnya independensi teknis PAKD bukan hanya membunuh inovasi dan kompetisi, namun ia turut menciptakan kondisi di mana satu titik kegagalan dapat merembet ke seluruh ekosistem.
Kekhawatiran ini juga disuarakan oleh CEO Triv, Gabriel Rey, yang menyoroti meningkatnya risiko single point of failure bagi ekosistem akibat revisi UU P2SK.

“Ini akan menjadi single point of failure. Kalau ini satu mati, satu Indonesia semua enggak bisa berdagang kripto,” tegasnya dalam wawancara dengan CNBC, Selasa (02/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa sentralisasi semacam ini tidak pernah dilakukan di negara lain dan sebenarnya tidak boleh dilakukan karena risikonya terlalu berbahaya.
Crypto Exchange Indonesia Kehilangan Jiwanya

Revisi UU P2SK membuat crypto exchange Indonesia kehilangan “jiwa” yang selama ini membedakan mereka lewat kemampuan mengelola sistem perdagangan sendiri.
Begitu sentralisasi diberlakukan, seluruh fungsi inti itu diambil alih oleh satu bursa tunggal. Exchange yang dulu berkompetisi lewat teknologi, kecepatan eksekusi, dan kedalaman likuiditas kini direduksi menjadi sekadar “front-end provider”, hanya antarmuka, bukan lagi operator pasar.
Mereka tidak lagi memegang kendali atas sistem perdagangan, tidak bisa lagi mengembangkan inovasi teknis yang membedakan mereka dari pesaing, dan tidak memiliki kontrol langsung terhadap stabilitas eksekusi transaksi.
BACA JUGA: 10 Tempat Trading Crypto Tanpa KTP dan Modal Kecil Terbaru!
Perubahan ini merombak total model bisnis exchange. Tanpa diferensiasi teknologi, seluruh pemain dipaksa memakai sistem terpusat yang sama, membuat margin menipis dan keunggulan kompetitif hilang.
Dalam jangka panjang, hanya pemain besar yang mungkin bertahan, sementara exchange menengah dan kecil berisiko tersingkir karena tak lagi punya ruang untuk bersaing. Kondisi ini juga membuat gelombang PHK di industri kripto tanah air menjadi tidak terelakkan.
Investor Bisa Lari ke Luar Negeri
Risiko terakhir, dan tidak kalah berbahaya adalah eksodus investor. Ketika pasar melihat transisi yang kacau, biaya yang meningkat, dan berkurangnya efisiensi, mereka akan pindah ke platform luar negeri yang lebih stabil dan kompetitif.
Begitu modal dan volume lari, yang tersisa adalah ekosistem domestik yang rapuh, mahal, dan tidak likuid. Secara makro, kondisi ini bisa menciptakan ketidakstabilan yang definisinya sudah sangat dekat dengan risiko sistemik dalam skala industri.
Dengan kata lain, alih-alih membawa stabilitas, revisi UU P2SK saat ini justru menciptakan polemik baru yang seharusnya menjadi garis merah bagi pembuat kebijakan.
BACA JUGA: OJK Bebaskan Pungutan Kripto di 2025, Jumlah Investor Tembus 14,78 Juta
Ke Mana Arah Regulasi Kripto Indonesia Akan Dibawa?
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari seluruh polemik ini bukan sekadar soal pasal mana yang kontroversial, siapa yang diuntungkan, atau seberapa cepat industri bisa beradaptasi. Yang dipertanyakan publik adalah apa sebenarnya visi pemerintah terhadap masa depan kripto Indonesia?
Apakah regulasi ini dirancang untuk melindungi ekosistem yang sudah tumbuh, atau justru mengekangnya sampai kehilangan daya saing?
Saat industri menunggu kejelasan, para pembuat kebijakan memegang kendali penuh untuk menentukan apakah Indonesia akan menjadi pusat inovasi aset digital, atau mundur selangkah dan membiarkan peluang itu diambil negara lain. [msn]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



