Regulasi Kripto Bappebti Mudah Dikangkangi Perusahaan

Regulasi kripto Bappebti tentang aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia sejatinya mudah dikangkangi oleh perusahaan crypto exchange. Contoh paling kental adalah Token Asix besutan Anang Hermansyah. Kripto itu belum masuk daftar putih Bappebti terbaru, tetapi sudah diperdagangkan di Indodax.

Oleh: Muhammad Syafi’i Nurullah
Penulis adalah Pengamat Aset Kripto

Pemerintah tak boleh abai dengan perkembangan industri kripto dalam negeri yang semakin pesat. Lemahnya pengawasan mendatangkan kekhawatiran kalau nantinya industri masa depan ini hanya dimanfaatkan oleh sekelompok pihak nakal untuk mengeruk keuntungan dari investor awam.

Mandeknya pengembangan bursa berjangka aset kripto Indonesia juga terus menjadi sorotan mengingat fungsinya yang sangat vital bagi investor kripto dalam negeri.

Rilis terbaru peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) soal aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi nomor 11 tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menunjukkan beberapa celah dalam regulasi kripto yang dibuat oleh Bappebti.

Yang paling kentara adalah mudahnya calon pedagang fisik aset kripto untuk bisa memperdagangkan aset kripto yang belum diizinkan oleh Bappebti dan tidak masuk pada daftar aset kripto.

Sebelum dilarang, tercatat salah satu aset kripto buatan dalam negeri, Asix Token, milik Anang Hermansyah sudah diperdagangkan lebih dari 5 bulan di Indodax.

Hal ini bisa terjadi karena regulasi yang ada merestui crypto exchange untuk bisa memperdagangkan aset kripto yang belum ditetapkan oleh Bappebti selama mereka telah memenuhi penilaian mandiri dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 nomor 2 peraturan Bappebti nomor 11 tahun 2022.

Namun, dengan lolosnya Asix Token untuk bisa diperdagangkan di Indodax menunjukkan bahwa keleluasaan penilaian kelayakan aset kripto yang diberikan oleh Bappebti kepada crypto exchange rentan “untuk dikangkangi”. Fungsi Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka digeser dengan kepentingan bisnis perusahaan.

Tanpa perlu repot untuk memperbarui daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan, sebenarnya investor berpengalaman sudah bisa mengendus bahwa beberapa proyek seperti Asix Token milik Anang Hermansyah dan I-coin milik anak Ustaz Yusuf Mansur tidak layak untuk dibeli.

Tetapi dengan terdaftarnya aset kripto yang tidak layak di dalam crypto exchange mendorong banyak investor awam untuk percaya dan membeli aset kripto tersebut, membawa banyak kerugian yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Kehadiran Bappebti yang sejak awal memegang mandat untuk mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto dipertanyakan di sini.

Kendati daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan sudah diperbarui, tidak ada banyak perubahan dalam pasal-pasal peraturan yang ada. Bappebti juga sangat lamban dalam merespons perkembangan aset kripto di tanah air, hal tersebut dibuktikan dengan pembaruan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan yang baru dilakukan setelah dua tahun.

Hal ini tentu ini tidak sebanding dengan cepatnya kemunculan proyek kripto yang terjadi. Dilansir dari Finbold, rata-rata terdapat 22 aset kripto baru yang diluncurkan ke pasar setiap hari sepanjang tahun 2022 ini.

Tidak sulit sebenarnya untuk pemerintah bisa mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas investasi aset kripto di dalam negeri, alih-alih mengerjakan semuanya sendiri, pemerintah bisa mendelegasikan tugasnya melalui kerja sama dengan penyedia layanan terkait. Seperti misalnya untuk penilaian kelayakan aset kripto, pemerintah bisa bekerja sama dengan auditor independen seperti Certik.

Selain pengawasan, sanksi yang berat juga harus disiapkan untuk setiap pelanggaran yang dilakukan, hukuman berupa teguran tertulis dan denda seperti yang dicantumkan dalam peraturan tidak cukup kuat untuk mendorong para pelaku industri agar taat terhadap regulasi. Mengingat perkembangannya yang semakin cepat, pembentukan regulasi kripto yang lebih ketat sudah seharusnya menjadi urgensi bagi Bappebti saat ini. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait