Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) resmi memperkenalkan regulasi kripto baru untuk mengatur aset digital, menandai langkah besar dalam upaya negara tersebut menyesuaikan diri dengan ekonomi digital yang terus berkembang.
Berdasarkan laporan dari CoinPost, dalam dokumen diskusi berjudul “Verification of the State of the System Related to Crypto Assets”, FSA membuka ruang konsultasi publik hingga 10 Mei 2025 guna menghimpun masukan dari masyarakat terkait proposal peraturan kripto ini.
Langkah ini menunjukkan komitmen FSA untuk menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan transparan di tengah dinamika pasar kripto global. Melalui pendekatan baru tersebut, crypto akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori, berdasarkan metode distribusi dan pendanaan.
Kejelasan dalam Regulasi Kripto
Dalam kerangka hukum yang menjadi dasar regulasi kripto yang diusulkan, FSA membagi cryptocurrency menjadi dua klasifikasi utama, yaitu Tipe 1 dan Tipe 2.
Tipe 1 mencakup aset kripto yang digunakan untuk kegiatan bisnis atau penggalangan dana bagi proyek induk—seperti altcoin dari proyek yang sedang berkembang dan masih bergantung pada pendanaan komunitas.
Kategori ini memiliki karakteristik sebagai fundraising crypto dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Dalam beberapa kasus, regulasi kripto yang baru mengharuskan proyek Tipe 1 untuk diklasifikasikan sebagai security token.
Tak Perlu Yen! Properti di Jepang Bisa Dibeli dengan Aset Kripto
Di sisi lain, Tipe 2 mencakup aset kripto yang lebih mapan dan terdesentralisasi, seperti Bitcoin dan Ethereum, yang tidak digunakan untuk penggalangan dana proyek. Token dalam kategori ini disebut non-fundraising atau non-business crypto.
Untuk jenis ini, FSA merancang aturan kripto yang berfokus pada pengawasan melalui platform pertukaran, bukan langsung kepada penerbitnya. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang terdesentralisasi.
“Terkait dengan aset kripto Tipe 2, banyak di antaranya yang tidak dapat dikaitkan dengan penerbit tertentu, sehingga sulit untuk memberlakukan kewajiban kepada penerbit untuk mengungkapkan dan menyediakan informasi,” sebagaimana tercantum pada regulasi kripto yang baru.
Fokus pada Transparansi dan Adaptasi
Sebagai bagian dari implementasi aturan kripto ini, FSA menekankan pentingnya transparansi, khususnya untuk aset Tipe 2. Bursa kripto diwajibkan melaporkan pergerakan harga, terutama jika perubahan tersebut berdampak luas terhadap stabilitas pasar.
FSA juga menyatakan bahwa komunikasi dan pengawasan akan lebih banyak dilakukan melalui perusahaan exchange di Jepang, alih-alih langsung kepada individu atau entitas penerbit. Pendekatan ini mencerminkan tantangan dalam mengidentifikasi penerbit aset Tipe 2.
Lebih lanjut, FSA mengindikasikan bahwa regulasi ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan tren internasional serta hasil dari konsultasi publik. Komite pengarah juga menyoroti pentingnya mencermati peraturan kripto di berbagai negara sebagai acuan.
Melalui reformasi ini, Jepang kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu negara yang serius dalam membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan berorientasi ke masa depan, baik di tingkat Asia maupun global. [dp]