Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal kemunculan produk investasi crypto baru di Indonesia. Produk tersebut disebut sebagai dana aset kripto, sebuah instrumen yang secara konsep mirip reksa dana tetapi berisi portofolio berbagai aset digital.
OJK Uji Produk Dana Aset Kripto
Dikutip dari laporan Kontan pada Rabu (04/03/2026), OJK saat ini tengah menggodok produk keuangan digital baru bernama dana aset kripto. Instrumen ini memiliki konsep mirip reksa dana di pasar modal, namun berbeda dengan ETF.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa inovasi ini masih berada dalam tahap uji coba melalui regulatory sandbox.
“Inovasi yang saat ini sedang dilakukan uji coba melalui sandbox di OJK itu bukan yang spesifik mengarah ke ETF kripto tapi merupakan produk yang mengarah kepada dana aset kripto, yaitu dana di mana underlying-nya terdiri dari beberapa kripto,” ujar Hasan dalam agenda Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (3/3/2026).
Ada Peluang Emas, Begini Cara Investasi Crypto di Indonesia untuk Pemula!
Secara konsep, dana aset kripto merupakan produk investasi kolektif di mana dana dikelola oleh manajer investasi untuk membeli berbagai crypto. Dengan begitu, investor tidak perlu memilih koin secara langsung karena portofolio diatur oleh pengelola.
Dalam satu produk dana aset kripto, portofolionya dapat berisi berbagai aset digital seperti BTC, ETH, XRP, hingga kripto lainnya dengan komposisi yang diatur oleh manajer investasi.
Masih Dalam Regulatory Sandbox OJK
Meski terdengar menjanjikan, produk dana aset kripto ini belum akan langsung diluncurkan ke publik. OJK menjelaskan bahwa saat ini masih melakukan pengujian melalui mekanisme regulatory sandbox.
Melalui tahap ini, regulator memastikan inovasi tersebut aman sebelum diluncurkan ke pasar. Pengujian mencakup berbagai aspek penting, seperti perlindungan investor, tata kelola produk, serta manajemen risiko.
Selain itu, OJK juga mengevaluasi transparansi penilaian aset digital dalam produk dana aset kripto serta kesiapan infrastruktur teknologi pendukungnya.
Di saat yang sama, OJK juga mengkaji model bisnis lain dalam ekosistem keuangan digital, termasuk peran kustodian aset keuangan digital dan potensi penggunaan stablecoin dalam sistem keuangan di masa depan.
Pasar Kripto Melemah, Investor Justru Bertambah
Di tengah rencana inovasi dana aset kripto yang tengah dievaluasi oleh OJK, data terbaru menunjukkan aktivitas transaksi kripto di dalam negeri sempat menurun pada awal 2026.
Dikutip dari laporan Kompas pada Rabu (04/03/2026), OJK mencatat nilai transaksi kripto pada Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, turun 10,56 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp32,68 triliun.
Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025
Menurut Hasan Fawzi, penurunan tersebut terjadi seiring dengan pelemahan harga sejumlah aset kripto utama di pasar global.
“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK OJK.
Meski demikian, jumlah investor kripto di Indonesia justru bertambah. OJK mencatat jumlah konsumen aset digital mencapai 20,70 juta orang, meningkat sekitar 2,56 persen dibandingkan Desember 2025.
Data tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap kripto masih kuat. Jika dana aset kripto diluncurkan, produk ini berpotensi menjadi pintu baru bagi ritel untuk masuk ke pasar kripto dengan portofolio yang lebih terdiversifikasi dan dikelola.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



