Reku Berharap Segera Kantongi Lisensi sebagai PFAK

Robby, sebagai Chief Compliance Officer (CCO) Reku, mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam waktu dekat ini dapat mengantongi lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Reku saat ini sudah melewati tahap uji kelayakan terhadap komisaris, para direksi dan penerima manfaat. Dan baru saja kami telah melalui proses check fisik. Kami berharap jikalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat bisa diberikan lisensi sebagai PFAK,” ujar Robby kepada Blockchainmedia.id melalui pesan WhatsApp, Senin (21/10/2024).

Hal itu ia sampaikan terkait perpanjangan waktu bagi crypto exchanger untuk segera memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan pada 16 Oktober 2024 lalu.

Adapun perpanjangan ini berlangsung hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada crypto exchanger yang masih berstatus sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Dalam aturan tersebut, entitas yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota di Bursa Berjangka (CFX) dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.

Bappebti menekankan, CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

Hal itu tertuang pada Pasal 24 ayat 1 di Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024: Pihak yang telah memiliki tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Kepala Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto.

“Jadi, terkait tenggat waktu sampai November 2024 itu adalah bagi CPFAK yang telah menerima SPAB SPAK alias surat persetujuan anggota bursa surat persetujuan anggota kliring wajib melanjutkan permohonan ijin paling lama 1 bulan ke Bappebti,” tegas Robby.

Berdasarkan pasal 24 itu, pihak yang telah memiliki tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diwajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Kepala Bappebti.

Pengajuan permohonan ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah pihak tersebut mendapatkan keanggotaan dari Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan aset kripto, serta dari Lembaga Kliring Berjangka yang juga telah disetujui untuk memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto.

“Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Bappebti untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan teratur di Indonesia,” jelas Robby.

CPFAK Wajib Memperoleh Keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka

Selain itu di pasal yang sama di ayat ke-2 diterakan: Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Kripto paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.

Berdasarkan itu, maka Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diwajibkan untuk memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka (CFX) dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah disetujui.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan dan penyelesaian transaksi aset kripto dilakukan melalui mekanisme yang diatur dengan baik.

CPFAK diberikan waktu maksimal 7 hari kerja sejak peraturan itu ditetapkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku pasar,” jelas Bappebti dalam rilis sebelumnya.

Khusus bagian ini, Robby menjelaskan, Bappebti telah memberikan kesempatan bagi CPFAK yang belum mendapatkan SPAB dan SPAK paling lambat 7 hari sejak peraturan baru itu diterbitkan.

“Imbas dari tidak terdaftarnya sebagai anggota bursa dan kliring, maka CPFAK akan dicabut izin calon pedagang dan wajib menghentikan transaksi dan melakukan proses pengembalian dana dan aset para pengguna. Proses penegakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengguna Indonesia terkait pengaturan perdagangan. Pertanyaannya apakah masih bisa mengajukan diri sebagai pedagang ke bursa? Pastinya masih bisa namun tetap melalui mekanisme pendaftaran dan sebelum mendapatkan perizinan maka yang mendaftar ini tidak boleh melakukan penerimaan pengguna dan transaksi aset kripto. Bagi para calon pedagang yang telah mendapatkan surat persetujuan anggota bursa dan kliring wajib segera melakukan proses perizinan yang mana tahapan ini dilakukan uji kelayakan komisaris, jajaran direksi dan penerima manfaat. Setelah itu akan melalui rangkaian check fisik untuk memastikan proses penerimaan pengguna, pencatatan transaksi, ketahanan sistem telah melalui SOP yang ditetapkan Bappebti,” papar Robby.

Bappebti Dorong CPFAK untuk Mendaftar Sesuai Peraturan Baru

Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAK

Terpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Senin (21/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).

Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).

Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait