Reku, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, menunjukkan kesiapan untuk mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) setelah mengikuti semua proses sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan telah melalui tahap uji kelayakan yang melibatkan komisaris, direksi, dan penerima manfaat, pihak Reku optimis bahwa lisensi PFAK akan segera diberikan. Terpantau dari data terkini, baru 6 entitas yang berkategori sebagai PFAK sebagai anggota di bursa berjangka aset kripto Indonesia, CFX.
Proses operasional Reku tetap berjalan dengan baik, sejalan dengan ketentuan terbaru Bappebti. Reku telah menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan status PFAK.
Selain uji kelayakan, perusahaan ini juga telah menjalani pemeriksaan fisik yang mencakup pengecekan proses penerimaan pengguna dan pencatatan transaksi. Seluruh sistem yang diterapkan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
“Reku sudah melalui seluruh tahapan untuk mendapatkan status PFAK. Kami percaya bahwa proses ini memberikan kepastian hukum bagi pengguna di Indonesia terkait perdagangan aset kripto,” ujar Robby, Pendiri crypto exchange Reku dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/10/2024).
Dia juga menambahkan bahwa Bappebti telah memberikan kesempatan kepada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang belum mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) untuk mendaftar paling lambat tujuh hari setelah peraturan baru diterbitkan.
Terkait proses mendapatkan lisensi PFAK, Reku menilai bahwa proses yang ditentukan oleh Bappebti sudah jelas dan transparan.
“Proses ini bukan hanya berlaku untuk kami, tetapi juga untuk seluruh pelaku pasar, dengan tujuan menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan teratur di Indonesia,” tambah Robby, bahwa berdasarkan Peraturan Baru pada 16 Oktober 2024, entitas non perorangan seperti badan hukum bisa membuka akun aset kripto.
Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi diungkapkan oleh pihak Reku, di mana aturan baru Bappebti menekankan perlunya pengawasan yang ketat dalam perdagangan aset kripto.
“Dengan adanya regulasi yang ketat, kami percaya bahwa ekosistem perdagangan kripto di Indonesia dapat tetap aman dan teratur,” tambah Robby.
Reku Luruskan Informasi
Namun, beberapa pihak melaporkan bahwa deadline untuk pendaftaran CPFAK diperpanjang hingga akhir November 2024. Informasi ini menunjukkan adanya kekeliruan, di mana CPFAK yang telah menerima SPAB dan SPAK harus melanjutkan permohonan izin ke Bappebti dalam waktu satu bulan. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri kripto mengenai tenggat waktu yang harus dipatuhi.
Reku mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan informasi yang jelas dan akurat terkait regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan peraturan yang ada demi menjaga kepercayaan dan keamanan pengguna dalam bertransaksi.
Dengan langkah-langkah yang diambil dan komitmen untuk mematuhi regulasi, Reku berharap bisa menjadi salah satu platform terdepan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ke depannya, mereka optimis bisa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti dan mendapatkan lisensi PFAK secepatnya.
Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAK
Terpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Rabu (23/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).
Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]